JAKARTA, AKURATNEWS – Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM lokal terancam mati suri. Mereka sulit bersaing dengan UMKM asal Tiongkok yang menguasai pangsa pasar marketplace di Indonesia.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki menyampaikan bahwa ada 21 juta UMKM lokal bergabung di marketplace. Namun sebagian barang yang dijual mereka adalah impor.

Daya saing produk UMKM lokal lemah. Terlebih produk dari negara China yang menjual produknya dengan harga yang tidak masuk akal.

“Saya lihat sendiri harganya di salah satu platform enggak masuk akal. Ini namanya sudah ada predatory pricing. Itu karena memang pasar kita terlalu longgar, sehingga barang mereka bisa masuk ke sini dengan harga semurah-murahnya,” tutur Teten.

Menanggapi hal itu, pengacara atau Kuasa Hukum dari RWS Law Firm, Felix Kriszuki,SH menceritakan, cara jitu produsen China mendistribusikan produk produknya dengan cara banting harga.

Menurutnya, kondisi ini sama dengan penjajahan ekonomi atau disebut invasi ekonomi. Jika terus berlarut, bukan mustahil UMKM lokal bakal gulung tikar.

“Efeknya sangat mengerikan bagi rakyat dan negara Indonesia. Modus baru ini sangat invasif, bayangkan produsen China tidak lagi menjual barang kepada pengusaha Indonesia, tetapi mereka langsung menjual barang kepada konsumen Indonesia,” kata Felix di Jakarta.

Lebih lanjut, Felix menuturkan, bahkan mereka menjual barang dengan cara membuka toko online di marketplace dalam negeri. Mereka juga menyewa ruko dan gudang untuk penyimpanan barang di Indonesia.

“Bahkan ada dari mereka memakai KTP orang Indonesia untuk buka toko online di Indonesia dan lawan saingan usahanya adalah UMKM Indonesia. Jadi ini di sebut penjajahan,” tuturnya.

Felix menyebut, kondisi tersebut jelas sangat berdampak luas terutaman pada UMKM dalam negeri yang dipastikan gulung tikar.

“Jika UMKM kita gulung tikar, dan yang terjadi kemiskinan meningkat, perceraian meningkat, anak-anak terlantar, kriminalitas meningkat, dan dampak lainnya yang sungguh mengerikan,” tutur Felix dalam rilis yang diterima Akuratnews.com (19/8/2023).

“Sementara mereka produsen China menikmati hal ini, mereka tidak bayar pajak karena hasil penjualan langsung di transfer ke China melalui agen pedagang valuta asing,” paparnya.

Felix berharap kepolisian negara Republik Indonesia harus segera bertindak, menangkap dan memproses hukum para pengusaha asing ilegal di Indonesia sesuai dengan Undang-undang.

Di sisi lain, regulasi yang ada saat ini terlalu longgar dalam mengatur perdagangan elektronik. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam perdagangan melalui elektronik.

Felix melihat fakta, produk UMKM asal Tiongkok saat ini semakin berani mengedarkan produknya di negara Indonesia, terutama Jabodetabek.

Felix menyampaikan lembaga negara terkait seperti Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah bekerja sama dengan kepolisian demi melindungi UMKM lokal.

“Barang bukti masih segar di gudang mereka. Mereka masih dengan berani dan terbuka. Polisi akan mudah dapat tersangka dan bukti jika bergerak dalam waktu dekat ini,” ungkap Felix.

By Gembur