JAKARTA, AKURATNEWS.co – Baru saja  terungkap dugaan pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax oleh PT Pertamina Patra Niaga yang membuat publik heboh, kini terungkap juga dugaan pelanggaran yang dilakukan tiga perusahaan produsen minyak goreng merek Minyakita.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan ditemukan bahwa minyak goreng kemasan Minyakita yang beredar tidak sesuai dengan aturan, baik dari segi volume maupun harga jualnya.

Dalam sidak tersebut, ditemukan minyak goreng Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter, hanya memiliki volume antara 750 hingga 800 mililiter. Selain itu, harga jualnya juga tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Di kemasan tertera harga Rp15.700 per liter, namun di pasaran minyak ini dijual dengan harga Rp18.000 per liter.

Tiga perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran ini adalah PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.

Menteri Amran pun menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan tersebut.

“Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegas Amran, Sabtu (8/3).

Amran menyatakan bahwa praktik kecurangan seperti ini sangat merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan di mana kebutuhan akan bahan pokok meningkat tajam. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi pelanggaran ini dan akan segera memproses secara hukum para pelaku usaha yang terbukti menyalahi aturan.

“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp15.700 menjadi Rp18.000 per liter. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan,” jelas Amran.

Lebih lanjut, ia mengingatkan seluruh produsen dan distributor untuk menaati regulasi yang berlaku. Pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng dan bahan pokok lainnya demi memastikan kepatuhan terhadap aturan.

Menteri Pertanian juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk menutup perusahaan dan mencabut izin usaha bagi produsen yang terbukti melakukan pelanggaran. Langkah ini diambil demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan ketersediaan pangan dengan harga yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.

“Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” tutupnya.

Dengan pengawasan yang semakin ketat, pemerintah berharap tidak ada lagi pelanggaran dalam distribusi bahan pangan, khususnya minyak goreng, sehingga masyarakat dapat memperoleh produk dengan harga yang wajar dan kualitas yang terjamin. (NVR)

By editor2