JAKARTA, AKURATNEWS.co – Polemik mengenai ukuran kemiskinan nasional kembali mencuat, seiring publikasi terbaru Bank Dunia yang menunjukkan angka kemiskinan Indonesia jauh lebih tinggi dibandingkan versi pemerintah.
Dalam laporan bertajuk Macro Poverty Outlook, Bank Dunia mencatat bahwa tingkat kemiskinan Indonesia pada tahun 2024 dapat mencapai 60,3 persen hingga 68,3 persen, berdasarkan garis kemiskinan global yang telah diperbarui pada awal Juni 2025.
Angka tersebut sangat kontras dengan data Badan Pusat Statistik (BPS), yang mencatat tingkat kemiskinan nasional per Maret 2024 hanya 9,03 persen, atau setara dengan 25,22 juta orang dari total 279,29 juta penduduk Indonesia.
Menurut ekonom Bright Institute, Awalil Rizky, perbedaan besar ini terjadi karena Bank Dunia menggunakan metodologi dan batas garis kemiskinan yang berbeda, yakni berdasarkan kategori pendapatan negara dan paritas daya beli atau purchasing power parity (PPP).
Pada pembaruan terbarunya, Bank Dunia mengklasifikasikan tiga tingkat garis kemiskinan:
- Garis kemiskinan internasional (kemiskinan ekstrem): $3 PPP per hari (setara Rp546.000 per bulan).
- Negara berpendapatan menengah bawah: $4,20 PPP per hari (sekitar Rp765.000 per bulan).
- Negara berpendapatan menengah atas: $8,30 PPP per hari (sekitar Rp1,5 juta per bulan).
Indonesia, sebagai negara berpenghasilan menengah atas, seharusnya mengacu pada kategori terakhir.
Namun, garis kemiskinan nasional versi BPS masih berada di angka Rp595.242 per orang per bulan (per September 2024), atau jauh di bawah garis kemiskinan untuk kategori negara berpendapatan menengah bawah sekalipun.
“Ukuran BPS lebih mendekati standar kemiskinan ekstrem. Padahal, Indonesia sudah masuk dalam kelompok negara berpendapatan menengah atas sejak 2022,” ujar Awalil di Jakarta, Selasa (24/6).
Ketimpangan ini berdampak besar pada kebijakan sosial dan anggaran perlindungan sosial. Jika Indonesia menggunakan standar garis kemiskinan Bank Dunia untuk negara berpendapatan menengah bawah, maka jumlah penduduk miskin akan melonjak dari 9,03 persen menjadi 19,99 persen, atau dari 25 juta menjadi lebih dari 55 juta orang.
Bahkan jika memakai standar negara menengah atas, angka kemiskinan melonjak drastis menjadi sekitar 190 juta jiwa atau 68,3 persen penduduk.
“Ini menunjukkan banyak warga hidup sedikit di atas garis kemiskinan BPS, tapi belum tentu benar-benar keluar dari kemiskinan,” tambah Awalil.
Menanggapi persoalan ini, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, mendukung usulan Dewan Energi Nasional (DEN) untuk merevisi garis kemiskinan nasional.
“Standar garis kemiskinan yang terlalu rendah dapat menyesatkan arah kebijakan sosial dan ekonomi pemerintah. Revisi ini menjadi momentum penting bagi pemerintahan Prabowo-Gibran untuk melakukan perbaikan fundamental,” ujar legislator dari Dapil Jakarta I ini.
Anis menegaskan bahwa Indonesia dengan Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita sekitar US$4.960,3 atau Rp78,62 juta, sudah sewajarnya mengadopsi standar yang lebih realistis. Ia mengusulkan agar Indonesia minimal menggunakan garis kemiskinan kategori negara berpendapatan menengah bawah, yaitu US$4,2 PPP per hari atau sekitar Rp765.000 per orang per bulan.
“Jika pemerintah mengikuti standar itu, maka angka kemiskinan riil akan berada di sekitar 20 persen dari total populasi, jauh lebih tinggi dari 8–9 persen versi BPS saat ini,” jelasnya.
Perbedaan standar pengukuran garis kemiskinan menjadi tantangan serius bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan sosial yang inklusif dan akurat.
Revisi garis kemiskinan nasional menjadi penting agar data benar-benar mencerminkan realitas kehidupan masyarakat, bukan hanya angka statistik.
Selain itu, adopsi garis kemiskinan yang lebih tinggi dapat mendorong perbaikan kebijakan subsidi, bantuan sosial, hingga program pengentasan kemiskinan yang lebih tajam sasaran.
Kini, publik menanti langkah tegas dari pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk merespons tantangan ini dengan memperbarui indikator kemiskinan nasional secara komprehensif. (NVR)
