JAKARTA, AKURATNEWS.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham),(Eddy Hiariej) sebagai tersangka dugaan korupsi.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut, surat penetapan sudah ditandatangani sekitar dua pekan yang lalu. Dalam kasus ini, ada empat orang tersangka termasuk Eddy Hiariej.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu, sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu,” kata Alexander Marwata di Jakarta, Kamis (9/11).
Ia melanjutkan, empat tersangka yang sudah ditetapkan antara lain tiga orang penerima dan satu pemberi gratifikasi.
“Empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu,” kata Alex.
Untuk diketahui, laporan kasus ini dilayangkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso pada pertengahan Maret lalu. Eddy dilaporkan ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi Rp7 miliar. Pemberian uang itu diduga melalui perantara asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR dan YAM.
Sugeng menduga uang itu berkaitan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dari PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. (NVR)
