JAKARTA, AKURATNEWS.co – Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (WAMI) resmi mengumumkan perubahan jadwal distribusi royalti bagi para anggotanya.

Mulai 2025, WAMI akan membagikan royalti tiga kali dalam setahun, yakni pada bulan Maret, Juli, dan November. Kebijakan ini menggantikan sistem sebelumnya dan bertujuan meningkatkan efisiensi serta optimalisasi pengelolaan dana royalti bagi para pemilik hak cipta.

Dalam skema baru ini, WAMI juga menetapkan batas minimum pembagian royalti sebesar Rp500 ribu net bagi anggota komposer atau pencipta lagu yang telah tergabung sebelum 31 Desember 2024.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kompensasi bagi pencipta lagu yang karyanya tidak berhasil teridentifikasi atau terdokumentasi dengan baik.

Pada distribusi pertama tahun ini, yang dimulai pada 24 Maret 2025, WAMI akan menyalurkan total royalti sebesar Rp96 miliar.

Dana ini berasal dari hasil koleksi performing rights yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk penggunaan digital, non-digital, dan royalti luar negeri.

Dan untuk diketahui, beberapa komposer mencatatkan pendapatan royalti tertinggi dalam periode ini.

Salah satu yang menonjol adalah Mohamad Indra Gerson yang menerima royalti Rp730,8 juta dari lagu ‘After Dark’ yang ia tulis untuk penyanyi asal Texas, Amerika Serikat, Mr. Kitty.

Ini menjadi rekor nominal terbesar yang pernah diterima seorang komposer dalam satu periode distribusi WAMI.

Selain itu, nama Melly Goeslaw juga masuk dalam daftar penerima terbesar, dengan royalti sebesar Rp559,9 juta.

Pendapatan ini didorong popularitas lagu-lagu ciptaannya, seperti ‘Ayat-Ayat Cinta’ (dinyanyikan Rossa) serta lagu-lagu populernya sendiri seperti ‘Gantung’ dan ‘Ada Apa dengan Cinta’ (feat. Eric Erlangga).

Berikut nama-nama lain yang masuk dalam 50 besar penerima royalti kali ini termasuk:

  • Eross Candra (Sheila On 7)
  • Ade Govinda
  • Doel Sumbang
  • Thomas Arya (pencipta lagu ‘Berbeza Kasta’ dan ‘Satu Hati Sampai Mati’)
  • Kohar Kahler (pencipta lagu ‘Tiada Lagi’ yang dipopulerkan Mayangsari)

Selain itu, WAMI juga membayarkan royalti kepada ahli waris pencipta lagu legendaris, termasuk ahli waris almarhum Tony Koeswoyo, yang masuk dalam daftar 20 besar penerima royalti kali ini.

Dijelaskan Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, perubahan sistem ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi anggota.

“Kami percaya bahwa perubahan ini akan memberikan dampak positif bagi para anggota WAMI dalam jangka panjang. Dengan terus berbenah diri dan memperbaiki data, kami berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik untuk anggota,” ujarnya.

Para anggota WAMI pun dapat memantau perkembangan distribusi royalti mereka melalui kanal digital resmi WAMI.

Dengan sistem distribusi yang lebih terjadwal dan transparan, WAMI berharap dapat terus meningkatkan kesejahteraan para pencipta lagu di Indonesia. (NVR)

By editor2