CIAMIS, AKURATNEWS.co – Jaringan judi online (judol) asal Kamboja sampai juga ke Ciamis, Jawa Barat. Hal ini terungkap usai polisi berhasil menangkap TCA, seorang pelaku judol jaringan Kamboja yang beroperasi di Ciamis.

TCA ditangkap atas perannya sebagai penampung deposit judol selama tiga tahun terakhir dengan total transaksi mencapai Rp356 miliar.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, penangkapan dilakukan Polres Ciamis setelah melakukan patroli siber.

“Tersangka TCA ditangkap di sebuah hotel di Tasikmalaya kota dan dibawa ke Polres Ciamis pada tanggal 26 Juni,” kata Kombes Jules di Mapolda Jabar, Kamis (27/6).

Penangkapan TCA berawal dari laporan mengenai seorang warga Ciamis yang menerima uang dalam jumlah sangat besar ke rekeningnya. Setelah melakukan penelusuran dan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), polisi menduga uang tersebut berasal dari bisnis judol.

Polisi kemudian memeriksa warga tersebut dan mendapatkan informasi tentang TCA. Warga tersebut diperintahkan TCA membuat lima rekening bank yang digunakan untuk menampung deposit hasil judi online. Dari hasil pemeriksaan, transaksi di lima rekening tersebut mencapai Rp356 miliar.

Hingga kini, polisi telah memeriksa 11 saksi, termasuk ahli, dan menyita berbagai barang bukti, seperti lima telepon seluler, 216 buku tabungan, satu koper biru, dan sembilan situs yang terindikasi terkait judi online.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, menyatakan bahwa TCA berencana melarikan diri ke Kamboja untuk bertemu dengan istri dan adik iparnya yang merupakan admin judi online.

“Keduanya (istri dan adik ipar TCA) di Kamboja sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang) karena merupakan admin judi online,” jelas Akmal.

Dalam pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa lima rekening yang digunakan TCA terdiri dari tiga rekening miliknya dan dua rekening milik istrinya. TCA merekrut warga yang ia kenal untuk membuat rekening dengan imbalan Rp2,5 juta per rekening. Buku tabungan, kartu ATM, dan akses M-Banking kemudian dibawa oleh TCA ke Kamboja.

TCA sendiri telah menjalankan aksi ini selama tiga tahun dengan bertanggung jawab atas lima rekening deposit. Polisi kini mendalami jalur transaksi keuangan dari lima rekening tersebut, sementara situs-situs yang terindikasi terkait judi online telah diajukan pemblokirannya ke Kominfo melalui Bareskrim Mabes Polri.

Atas tindakannya ini, TCA dijerat dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 UU N 1/2024 tentang perubahan kedua UU No 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar. (NVR)

By Editor1