JAKARTA, AKURATNEWS.co – Menyikapi rencana pemerintah yang akan dan sudah menaikan tarif tol, maka terdapat hal yang perlu memperoleh klarifikasi berdasarkan sudut pandang konsumen.
Pertama, dalam PP NO 23/2024 tentang Jalan Tol pada pasal 81 (1) disebutkan bahwa tarif Tol awal dihitung berdasarkan kemampuan bayar penggguna Jalan Tol, besar keuntungan, biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.
Yang menjadi pertanyaan perihal kemampuam bayar pengguna atau konsumen apakah sudah layak ditengah kondisi ekonomi saat ini?
Kedua di Pasal 83 (1) b harus disertai evaluasi terhadap pemenuhan SPM (Standard Pelayanan Minimal) jalan Tol. Apakah hasil evaluasi ini juga telah dipublikasikan ke publik untuk mendapatkan tanggapan? Jika kedua hal tersebut belum dilakukan maka YLKI menilai kenaikan tarif tol tidak layak dan berpotensi mencederai hak-hak konsumen yang dijamin undang-undang.
Ketiga, aspek pelayanan dan keselamatan selama ini dianggap diabaikan, karena tidak pernah ada evaluasi.
Contohnya penerapan contra flow yang menjadi kewenangan polisi dengan alasan untuk mengurai kemacetan.
Padahal contra flow sangat berbahaya karena menggunakan pembatas hanya dengan corn plastik.
Meskipun jalan tol tidak boleh ada pembatas namun Polisi membiarkan.
Tiga institusi yang mempunyai kewenangan yaitu Kemenhub, PUPR, dan Kepolisian yang seharusnya berkolaborasi untuk mengatasi masalah justru ego sektoral. Yang mengakibatkan kepentingan konsumen terabaikan.
Keluhan konsumen melalui akses pengaduan saja hanya ditanggapi normatif dan pada kenyataannya tidak ada tindaklanjut./ Ib.
