Skip to content
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
Akuratnews Akuratnews

Informatif, Edukatif dan Inspiratif

Akuratnews Akuratnews

Informatif, Edukatif dan Inspiratif

  • HOME
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Militer
    • Kepolisian
    • Industri
    • Energi
    • Perikanan & Kelautan
  • EKONOMI & BISNIS
    • Asuransi
    • Finance
    • Koperasi
    • Perbankan
    • Pertanian & Perkebunan
    • UMKM
    • Perikanan
    • PROPERTY
  • GAYA HIDUP
    • Aksesoris
    • Busana
    • Kecantikan
    • Hangout
  • HIBURAN
    • Budaya
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
  • OLAHRAGA
    • Basket
    • Bela Diri
    • Bulu Tangkis
    • Formula1
    • MotoGP
    • Sepak Bola
    • Voli
  • RELIGI ISLAMI
  • WISATA & KULINER
    • Destinasi
    • Hotel
    • Restoran
  • OTOMOTIF
  • TELCO
  • Opini
  • RAGAM
  • Megapolitan
  • Voicemagz
  • HOME
  • NEWS
    • Nasional
    • Internasional
    • Politik
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Militer
    • Kepolisian
    • Industri
    • Energi
    • Perikanan & Kelautan
  • EKONOMI & BISNIS
    • Asuransi
    • Finance
    • Koperasi
    • Perbankan
    • Pertanian & Perkebunan
    • UMKM
    • Perikanan
    • PROPERTY
  • GAYA HIDUP
    • Aksesoris
    • Busana
    • Kecantikan
    • Hangout
  • HIBURAN
    • Budaya
    • Film & TV
    • Musik
    • Selebriti
  • OLAHRAGA
    • Basket
    • Bela Diri
    • Bulu Tangkis
    • Formula1
    • MotoGP
    • Sepak Bola
    • Voli
  • RELIGI ISLAMI
  • WISATA & KULINER
    • Destinasi
    • Hotel
    • Restoran
  • OTOMOTIF
  • TELCO
  • Opini
  • RAGAM
  • Megapolitan
  • Voicemagz
Subscribe
Close

Search

InternasionalNEWS

Yoon Suk Yeol Dijemput Paksa, Kuasa Hukum Bersumpah Nakal Mengambil Langkah Hukum

By Editor1
03/01/25 1:58PM 2 Min Read
0

JAKARTA, AKURATNEWS.co – Tim kuasa hukum Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol bersumpah bakal mengambil langkah hukum atas penjemputan paksa presiden hari ini, Jumat (3/1).
Salah satu pengacara Yoon, Yun Gap Geun, mengatakan penjemputan paksa ini ilegal dan tidak sah.

“Pelaksanaan surat perintah penangkapan yang ilegal dan tidak sah ini melanggar hukum,” kata Yun kepada kantor berita Yonhap.

“Sehubungan dengan proses pengajuan keberatan terhadap surat perintah tersebut yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, kami akan menempuh jalur hukum atas pelanggaran hukum dari eksekusi surat perintah yang ilegal tersebut,” lanjut Yun.

Dikutip dari CNN Indonesia, tim kuasa hukum Yoon telah mengajukan penangguhan surat perintah penangkapan Yoon ke Mahkamah Konstitusi dan mengajukan keberatan terpisah atas pelaksanaan surat tersebut ke Pengadilan Distrik Seoul Barat.

Sejak awal, kuasa hukum Yoon menilai penjemputan paksa oleh penyidik dari Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) ilegal. Sebab, surat perintah itu dirilis atas permintaan CIO, sedangkan badan itu menurut mereka tak memiliki kewenangan tersebut.

Pada hari ini, tim penyidik yang terdiri dari CIO dan polisi Korsel telah berada di kediaman Yoon untuk menangkap sang Presiden sesuai surat perintah penangkapan dari pengadilan Seoul.

Kendati begitu, upaya itu tak berjalan mulus karena unit militer di dalam kediaman Yoon, diduga milik Komando Pertahanan Ibu Kota, memblokir akses penyidik. Pasukan pengamanan presiden juga ikut menghalang-halangi para penyidik, bersama-sama dengan warga pendukung Yoon.

Ribuan pendukung Yoon sejak beberapa hari lalu berkumpul di luar kediaman presiden untuk menentang pemakzulannya dan memblokir otoritas menangkap dia. Beberapa pedemo berujung ditangkap karena bentrok dengan aparat.

CIO telah bekerja sama dengan polisi dan unit investigasi Kementerian Pertahanan untuk melakukan penyelidikan bersama atas deklarasi darurat militer Yoon 3 Desember lalu.

Jika berhasil menangkap Yoon, CIO akan membawa sang Presiden ke markas mereka di Gwacheon guna menginterogasinya sebelum menahan sang Presiden di Pusat Penahanan Seoul.

Setelah ditahan, CIO memiliki waktu 48 jam untuk mencari surat perintah lain untuk penangkapan resmi sang Presiden atau membebaskan dia./Ib.

Tags:

Yoon Suk Yeol
Author

Editor1

Follow Me
Other Articles
Previous

LaNyalla Apresiasi MK Hapus PT 20 Persen, Harap Jadi Momentum Perubahan Fundamental

Next

Di Harlah ke-100 Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, KH Ma’ruf Amin Gaungkan Gerakan Kiai dan Santri Bersatu

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Pengamat Apresiasi Pertamina Kembangkan Minyak Jelantah sebagai Sumber Energi Berkelanjutan
  • Setelah Prancis, Kini Giliran Austria Melarang Pemakaian Jilbab Bagi Siswi di Sekolah
  • Sebanyak 20 Ribu Pasang Mata Jadi Saksi Kesuksesan Konser 40 Tahun Kahitna
  • Kedudukan Seorang Ibu dalam Islam
  • Menlu Sugiono Jadi Ketum PB IPSI Gantikan Prabowo
  • HOME
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Copyright 2026 — Akuratnews. All rights reserved. MTM NETWORK