JAKARTA, AKURATNEWS.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diterpa kasus. Kali ini terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris mengungkapkan, terduga pelaku yang jumlahnya 93 orang ini menerima uang pungli miliaran rupiah.

“Itu macam-macam juga, ada ratusan juta, ada yang hanya jutaan. Ada puluhan juta. Beda-beda sesuai dengan posisinya,” kata Syamsuddin, Jumat (12/1) lalu.

Dewas KPK sendiri dijadwalkan menggelar sidang etik terhadap 93 pegawai KPK dalam kasus dugaan pungli rutan KPK ini pada Rabu (17/1).

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan sidang akan dibagi dalam sembilan berkas perkara. Enam perkara untuk 90 orang, dan tiga sisanya untuk masing-masing orang.

“Jadi yang disidangkan dalam enam berkas itu ada 90 orang, dan nanti yang tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang. Jadi ada tiga orang juga total 93 itu untuk kasus rutan,” kata Albertina di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (15/1).

Ia mengatakan para korban pungli memberikan uang kepada pegawai KPK untuk mendapatkan fasilitas istimewa di tahanan. Nilai awal dugaan pungli yang disebut mencapai Rp4 miliar, kini sudah bertambah.

Sebelumnya, Dewas KPK mengungkapkan sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik terkait pungutan liar di rumah tahanan KPK. Salah satu diantaranya adalah Kepala Rutan (Karutan) Achmad Fauzi.

“(Karutan) diduga terlibat dalam arti etik. Etiknya yang pasal mana, kita lihat lagi,” kata Albertina.

Ia menjelaskan 93 pegawai tersebut tidak akan disidangkan sekaligus, melainkan akan dibagi menjadi beberapa kelompok.

Terpisah, eks penyidik dan mantan ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap mengaku terkejut saat mendengar bahwa 93 pegawai KPK diduga terlibat dalam kasus pungli. Menurutnya, jumlah tersebut sangat banyak dan turut merusak integritas, sistem dan kebersihan KPK.

“Kejadian ini menunjukan bahwa benar teori ikan busuk dari kepala. Setelah sebelumnya Ketua KPK 2019-2023 Firli Bahuri juga terbukti melanggar etik berat dan menjadi tersangka kasus korupsi terkait Kementerian Pertanian.

“Kini, 93 pegawainya diseret ke sidang etik juga. Tentu ironis sekali apa yang terjadi di tubuh KPK ini,” kata Yudi, Minggu (14/01).

Lebih lanjut, ia berharap Dewas dan KPK dapat bersikap tegas dan jernih dalam menindak kasus tersebut. Sebab, menurut Yudi seharusnya KPK memiliki “zero tolerance” terhadap praktik korupsi, bukan malah terlibat melakukannya.

“Bagi saya, yang penting ungkap semua. Jangan ditutupi. Yang salah dihukum agar efek jera dan pecat agar tidak meracuni yang lain,” ujar Yudi. (NVR)

By Editor1