JAKARTA, AKURATNEWS.co – 500 ribu unit alat memasak berbasis listrik (AML) atau rice cooker segera dibagikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada masyarakat pada tahun ini.
Hal ini merupakan langkah yang diambil setelah diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM No 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.
Sejalan dengan peraturan tersebut, Kementerian ESDM juga telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Penyediaan AML melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 548.K/TL.04/DJL.3/2023.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, mengungkapkan, pembagian 500 ribu rice cooker berpotensi meningkatkan konsumsi listrik sekitar 140 GWh atau setara dengan kapasitas pembangkitan 20 MW. Program ini juga diharapkan dapat menghemat penggunaan LPG sekitar 29 juta kilogram (kg), setara dengan 9,7 juta tabung LPG 3 kg.
Menurut Jisman, program ini akan memberikan manfaat besar bagi pelanggan dengan mengurangi biaya memasak yang sebelumnya menggunakan LPG. Selain itu, program ini juga akan membantu Pemerintah mengurangi subsidi impor LPG 3 kg yang digunakan untuk memasak dan meningkatkan penjualan listrik bagi PLN.
Ia menjelaskan bahwa target rumah tangga penerima rice cooker adalah pelanggan PLN atau PLN Batam dengan daya 450 VA hingga 1.300 VA yang tinggal di daerah dengan pasokan listrik 24 jam. Selain itu, rumah tangga tersebut tidak boleh sudah memiliki AML.
Rice cooker yang akan didistribusikan haruslah produk dalam negeri yang memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sesuai Standar Nasional Indonesia, dan memiliki label hemat energi. Spesifikasi AML tersebut mencakup kemampuan minimal untuk memasak nasi, menghangatkan, dan mengukus dengan kapasitas sebesar 1,8 hingga 2,2 liter.
Program ini diselenggarakan sebagai hibah dari pemerintah, sehingga setiap rice cooker akan dilengkapi dengan stiker bertuliskan “Hibah Kementerian ESDM” dan “Tidak untuk diperjualbelikan” alias gratis.
Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program, saat ini sedang melakukan pengumpulan data calon penerima rice cooker berdasarkan usulan dari kepala desa atau pejabat setingkat. Setelah mendapatkan data tersebut, akan dilakukan verifikasi melibatkan PLN dan PLN Batam, lalu dilanjutkan dengan pengadaan dan distribusi kepada masyarakat.
Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyediakan anggaran sebesar Rp347,5 miliar untuk program pembagian rice cooker ini. Anggaran tersebut berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian ESDM.
Syarat mendapatkan rice cooker gratis ini sendiri dijelaskan bahwa calon penerima rice cooker merupakan rumah tangga yang memenuhi syarat berikut:
1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR)
2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-1/TR)
3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-1/RT)
Ketiganya harus berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik 24 jam per hari. Selain itu, calon penerima juga merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML atau rice cooker. (NVR)
