JAKARTA, AKURATNEWS. co – Charlie Chandra Tersangka dugaan pemalsuan surat mangkir 2 kali panggilan Polda Banten hingga berstatus DPO
Kami kuasa hukum PT. Mandiri Bangun Makmur, Aulia Fahmi,SH, CLA selaku pemegang kuasa dari ahli waris The Pit Nio pemilik sah tanah seluas 8,7 Hektar di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang sebagaimana SHM No. 5/Lemo, telah melaporkan Charlie Chandra sejak 28 April 2023.
Surat laporan polisi tersebut dengan nomor : LP/B/2285/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tentang dugaan tidak pidana pemalsuan surat.
“Charlie Chandra bersama-sama dengan Notarisnya telah mengajukan permohonan balik nama Sertifkat SHM No. 5/Lemo milik klien kami, dengan melampirkan surat yang didalamnya mencantumkan keterangan palsu,” Kata Aulia Fahmi,SH, CLA, melaui siaran pets pada Rabu,( 20/12/23).
Lebih lanjut kuada hukum PT. Mandiri Bangun Makmur ini menambahkan, Charlie Chandra menyatakan sebagai pihak yang menguasai fisik tanah dan kedua menyatakan tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa.
“Faktanya tanah yang dimohonkan tersebut sedang dalam penguasaan klien kami dan atas tanah tersebut sedang dalam proses hukum, ” lanjutnya.
Atas adanya dugaan pemalsuan surat tersebut Kepolisian Polda Banten sudah memeriksa seluruh saksi-saksi hingga menyita dokumen yang diduga palsu, sehingga Charlie Chandra ditetapkan menjadi Tersangka oleh Polda Banten,
Setelah dilakukan 2 kali pemanggilan Charlie Chandra selalu mangkir, bahkan saat ini dia sudah berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), Â dengan nomor: DPO/54/XII/RES. 1.9/2023/Ditreskrimum.

Manuver Charlie Chandra kami nilai sangat berbahaya, dia berani mengklaim kepemilikan tanah klien kami, berlaga seperti seorang korban.
Sementara klien kami tidak pernah menjual atau mengalihkan kepada siapapun.
“Charlie Chandra ini gayanya sudah miirp-mirip mafia tanah, berani melawan institusi kepolisian dan tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Kami tahu beking Charlie Chandra seorang wartawan senior yang juga seorang politisi dari partai besar, jangan karena ada beking lalu seenaknya melawan institusi kepolisan, ini negara hukum bung, ” tambah Aulia Fahmi.
Informasi yang kami dapatkan, Polda Banten telah menyebarkan surat DPO atas nama Charlie Chandra ke jajaran kepolisian, agar dapat melakukan bantuan pencarian.
“Kami menghimbau kepada Charlie Chandra agar segera menyerahkan diri kepada Polda Banten untuk menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Juga kepada masyarakat apabila melihat dan bertemu dengan seorang bernama Charlie Chandra segera menghubungi pihak kepolisian agar dapat mengamankannya, ” tutup Kuasa Hukum PT. Mandiri Bangun Makmur, Aulia Fahmi. /Ib.
