JAKARTA, AKURATNEWS.co – Dua aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang dipimpin Cokorda Gede Arthana.

Haris dan Fatia divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat 2 jo Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap Pasal tersebut disertai dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Mengadili, membebaskan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan,” ujar ketua majelis hakim, Cokorda Gede Arthana saat membacakan amar putusan, Senin (8/1).

Usai sidang, Haris, Fatia beserta tim penasihat hukum membentangkan bendera berwarna merah bertuliskan ‘Kami bersama Haris & Fatia’ di ruang sidang PN Jakarta Timur.

“Kita menang! Kita menang! Rakyat menang! Hancurkan oligarki!” seru Haris yang diikuti peserta sidang yang memberi dukungan di ruang sidang PN Jakarta Timur.

Haris yang tampak emosional pun menyambangi pihak keluarga yang menonton sidang langsung. Ia memeluk sang istri dan anaknya. Terdengar isak tangis dari keluarga Haris.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih yang banyak buat tim lawyer saya,” ucap Haris.

Sementara itu, Fatia terlihat menahan tangis menyambut vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim. Seperti Haris, ia mengucapkan terima kasih kepada tim penasihat hukum yang sudah membantu memberikan pembelaan.

“Kami diputus bebas bukanlah akhir dari perjalanan panjang demokrasi di Indonesia yang saya rasa ini dibutuhkan konsistensi,” ucap Fatia.

“Dan kedua saya mau terima kasih sama bang Haris yang selalu menguatkan saya selama ini. Kalau misalkan enggak berdua kayaknya saya nggak kuat,” lanjutnya dengan nada tersedu dan menahan tangis.

Sementara itu, pengunjung sidang yang didominasi masyarakat pendukung Haris dan Fatia menyambut putusan majelis hakim. Setelah putusan dibacakan.

Mereka bersorak seraya menyindir jaksa penuntut umum (JPU) Shandy Handika dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

“Cek LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) Shandy,” ucap salah seorang pengunjung.

“Luhut penjahat,” sambung yang lainnya. (NVR)

By Editor1