TEL AVIV, AKURATNEWS.co – Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag resmi memutuskan gugatan Afrika Selatan yang menuding Israel melakukan genosida di Gaza.
Di keputusan itu, ICJ meminta Israel harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. Mereka juga meminta Israel memberi laporan dalam waktu satu bulan.
Selain itu, ICJ meminta Israel harus mencegah dan menghukum pihak yang menghasut untuk melakukan genosida di Jalur Gaza.
Namun, dalam keputusannya, ICJ memang tak secara gamblang menyebut Israel benar-benar melakukan genosida atau tidak.
Keputusan ICJ ini mengikat semua pihak, tetapi tidak memiliki mekanisme untuk penegakannya.
Menanggapi putusan itu, Perdana Menteri (PM) Israel, Benjamin Netanyahu menegaskan, Israel akan terus membela diri.
“Kami akan melanjutkan perang ini sampai kemenangan mutlak, sampai semua sandera dikembalikan dan Gaza tidak lagi menjadi ancaman bagi Israel,” tegas Netanyahu dalam sebuah video, Jumat (26/1). seperti dilansir dari Guardian.
“(Israel melakukan] perang yang adil dan tiada duanya,” lanjutnya.
Sementara itu, pemerintah Amerika Serikat (AS) bersikukuh menyatakan tuduhan genosida Israel di Jalur Gaza seperti yang diputuskan ICJ sama sekali tak berdasar.
Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS mengatakan mereka memahami bahwa ICJ punya peran penting dalam menyelesaikan permasalahan dengan damai.
Ia pun menyebut pemerintahan Joe Biden secara konsisten telah mengingatkan Israel agar sebisa mungkin meminimalisasi kekerasan sipil, meningkatkan bantuan kemanusiaan, dan mengatasi isu-isu yang tidak manusiawi.
“Kami percaya tuduhan genosida tidak berdasar. Kami mencatat pengadilan tidak membuat temuan tentang genosida atau menyerukan gencatan senjata dalam keputusannya dan menyerukan pembebasan tanpa syarat dan semua sandera yang ditahan Hamas,” kata juru bicara itu seperti dilansir dari Anadolu.
Juru bicara juga menilai putusan ICJ sejalan dengan pandangan AS bahwa Israel berhak mengambil tindakan untuk memastikan serangan teroris 7 Oktober tidak terulang kembali sesuai dengan hukum internasional. AS dikatakannya juga akan terus memantau proses pengadilan seiring perkembangan kasus ini.
Kasus genosida ini awalnya dibawa oleh pemerintah Afrika Selatan ke ICJ pada akhir Desember 2023. Mereka meminta ICJ memberikan tindakan darurat untuk mengakhiri pertumpahan darah di Gaza. (NVR)
