JAKARTA, AKURATNEWS.co – Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (THN AMIN) resmi mengajukan permohonan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (21/3).
Dijelaskan Ketua THN AMIN, Ari Yusuf Amir, bundel permohonan ini terdiri dari ratusan halaman yang memuat sejumlah pelanggaran seperti keterlibatan aparat dan pengerahan kepala desa dalam Pilpres 2024.
“Banyak sekali di dalam sini, tentang bagaimana keterlibatan aparat, menggunakan anggaran negara, permainan kepala desa, pengaturan angka-angka, kita jelaskan dalam permohonan kita,” ujar Ari usai menyerahkan dokumen pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) capres dan cawapres di Gedung MK, Jakarta.
Namun, Ari masih merahasiakan detail sejumlah bukti yang dimuat dalam permohonan tersebut. Begitu pula dengan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan belum ia sampaikan.
“Banyak hal yang kami sampaikan di permohonan ini, fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga bukti-bukti di lapangan. Untuk detailnya bukti-bukti tersebut bisa dilihat di persidangan,” imbuhnya.
Ia berharap MK dapat mengakomodasi berbagai tuntutan pasangan AMIN yang termuat lengkap dalam permohonan sengketa pemilu tersebut.
Salah satu permohonan dalam gugatan itu juga meminta agar pemungutan suara pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Menurut Ari, hal ini untuk menghindari cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah calon wakil presiden itu jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi,” kata dia.
Permohonan PHPU yang diajukan pasangan AMIN telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. (NVR)
