JAKARTA, AKURATNEWS.co – Revisi Undang-Undang No 32/ 2002 tentang Penyiaran yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ditolak Dewan Pers.

Menurut Dewan Pers, RUU Penyiaran tersebut berpotensi melahirkan pers yang tidak merdeka dan produk jurnalistik yang buruk.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyatakan bahwa pihaknya menghormati DPR dan pemerintah yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menyusun regulasi, termasuk yang berkaitan dengan pemberitaan pers, baik melalui cetak, elektronik, maupun lainnya.

Namun, Ninik menegaskan bahwa Dewan Pers dan konstituen menolak draf RUU Penyiaran versi Oktober 2023 karena tidak mencerminkan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.

“Dewan Pers dan konstituen menolak draf ini karena tidak memenuhi hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi yang dijamin dalam UUD 1945,” ujar Ninik di Jakarta, Selasa (14/5).

Ninik menjelaskan beberapa alasan penolakan tersebut, termasuk tidak dimasukkannya UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam konsiderans RUU ini. Hal ini mencerminkan bahwa kepentingan untuk melahirkan jurnalistik berkualitas sebagai salah satu produk penyiaran tidak terintegrasi dengan baik.

“RUU Penyiaran ini akan menyebabkan pers kita tidak merdeka, tidak independen, dan tidak akan melahirkan karya jurnalistik yang berkualitas. Jika diteruskan, beberapa aturan dalam RUU ini akan menyebabkan pers menjadi produk pers yang buruk, tidak profesional, dan tidak independen,” tegas Ninik.

Selain itu, Ninik menyoroti proses penyusunan RUU yang dianggap menyalahi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang mengharuskan partisipasi masyarakat dalam penyusunan regulasi. Menurutnya, Dewan Pers dan konstituen selaku penegak UU 40/1999 tidak dilibatkan dalam proses penyusunan RUU Penyiaran ini.

Ninik juga menyoroti larangan terhadap media investigatif yang dianggap sangat bertentangan dengan UU 40/1999. Menurutnya, penyiaran media investigatif adalah modalitas kuat dalam karya jurnalistik profesional yang tidak boleh dibatasi.

“Ada pasal yang melarang media investigatif. Ini sangat bertentangan dengan UU 40 Pasal 4 yang menjamin tidak adanya penyensoran, pembredelan, dan pelarangan terhadap karya jurnalistik berkualitas,” terang Ninik.

Selain itu, Dewan Pers juga mengkritik bahwa RUU Penyiaran mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik oleh lembaga yang tidak memiliki mandat penyelesaian etik terhadap karya jurnalistik. Ninik menegaskan bahwa Dewan Pers adalah lembaga yang diberi amanat oleh undang-undang untuk menyelesaikan sengketa pers.

“Penolakan ini juga didasarkan pada kebutuhan harmonisasi peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi tumpang tindih. Pengaturan penyelesaian sengketa jurnalistik yang diserahkan kepada penyiaran dalam draf ini tidak sesuai dengan norma undang-undang yang ada,” jelas Ninik.

Dalam kesempatan tersebut, Ninik menegaskan bahwa DPR akan berhadapan dengan komunitas pers jika terus melanjutkan RUU Penyiaran ini. “Jika diteruskan, DPR akan berhadapan dengan komunitas pers,” tutur Ninik.

Sejumlah pihak, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, juga mengkritik proses penyusunan RUU Penyiaran yang dianggap tertutup dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat. Mereka menyatakan bahwa draf revisi ini tidak ditayangkan dalam laman resmi DPR, mirip dengan proses penyusunan UU Cipta Kerja, UU IKN, dan UU KPK yang dinilai kurang transparan. (NVR)

By Editor1