JAKARTA, AKURATNEWS.co – Beberapa waktu lalu, Mendikbud Nabiel makarim mengumumkan bahwa skripsi menjadi tidak wajib. Namun begitu ia tak pernah menghapus syarat skripsi sebagai kelulusan mahasiswa. Jadi kebijakan itu diserahkan penuh kepada tiap perguruan tinggi masing-masing.
Beberapa kampus di Indonesia tetap masih memberlakukakan skripsi sebagai bagian tak terpisahkan dari syarat kelulusan untuk menempuh gelar sarjana S1 bagi mahasiswa.
Perlu diingat, penulisan skripsi kini menjadi salah satu yang dilindungi Undang-undang Sistem Pendidikan nasional (UU Sisdiknas) dan UUHC dalam soal plagiarisme.
Hal ini dikarenakan plagiarisme karya ilmiah misalnya skripsi, merupakan masalah serius yang mengancam integritas akademik dan profesional seseorang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), plagiarisme adalah tindakan menjiplak karya orang lain tanpa memberikan kredit atau mencantumkan sumber dengan benar. Hal ini mencakup pengambilan sebagian atau seluruh karya, kata-kata, ide, atau gagasan tanpa izin atau atribusi yang tepat.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 (Permendikbudristek 39/2021), plagiasi dijelaskan sebagai tindakan mengambil karya orang lain tanpa mencantumkan sumber dengan benar, menulis ulang tanpa memberikan analisis baru, atau menggunakan karya sendiri yang sebelumnya diterbitkan tanpa atribusi yang tepat.
Plagiasi merupakan pelanggaran integritas akademik, yang dapat berdampak pada reputasi dan kredibilitas seseorang dalam lingkungan akademis.
Sanksi
Konsekuensi plagiasi skripsi tidak hanya terbatas pada lingkungan akademis, tetapi juga dapat menimbulkan dampak hukum bagi pelaku.
Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), plagiarisme karya ilmiah dapat mengakibatkan pencabutan gelar akademik, profesi, atau vokasi. Bahkan, pelaku plagiarisme bisa dikenai sanksi pidana, seperti pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.
Selain itu, tindakan plagiasi juga dapat melanggar Undang-Undang Hak Cipta, yang merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Pasal 44 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta menyatakan bahwa penggunaan karya tanpa izin atau tanpa mencantumkan sumber secara lengkap dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta. Ini berarti bahwa plagiarisme tidak hanya menjadi masalah etika, tetapi juga memiliki implikasi hukum yang signifikan.
Cara Menghindari
Untuk menghindari plagiasi, mahasiswa dan penulis karya ilmiah perlu memahami pentingnya memberikan atribusi yang tepat untuk setiap karya, kata-kata, atau ide yang mereka gunakan. Ini mencakup penggunaan kutipan langsung dengan tanda kutip dan mencantumkan sumber dengan benar dalam daftar referensi.
Selain itu, memahami batas antara ide asli dan ide orang lain serta melakukan analisis dan sintesis yang tepat juga penting untuk mencegah plagiasi./Ib. Foto: Penerbit Duta.

