KONAWE, AKURATNEWS.co –  Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Sulawesi Tenggara menangguhkan penahanan Supriyani, seorang guru honorer SD Negeri 04 Baito yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang anak. Supriyani dilaporkan seorang anggota kepolisian karena diduga memarahi dan menganiaya anaknya, D (6), yang juga merupakan murid di sekolah tempatnya mengajar.

Penangguhan penahanan ini diputuskan majelis hakim PN Andoolo melalui surat penetapan Nomor: 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN.AD tertanggal 22 Oktober 2024. Majelis hakim mempertimbangkan penangguhan penahanan atas permohonan dari penasihat hukum Supriyani yang diajukan pada Senin (21/10).

Kasus ini bermula saat Supriyani ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan orang tua D, yang merupakan seorang anggota polisi. Laporan tersebut menuduh Supriyani melakukan kekerasan terhadap anaknya di lingkungan sekolah. Setelah menjalani proses penyelidikan dan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Supriyani resmi ditahan di Rutan Perempuan Kelas III Kendari pada pertengahan Oktober 2024.

Namun, tim penasihat hukum Supriyani segera mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan. Mereka mengemukakan bahwa Supriyani memiliki anak balita yang membutuhkan asuhan langsung dari ibunya serta perannya sebagai seorang guru yang masih harus menjalankan tugas di sekolah.

Majelis hakim PN Andoolo akhirnya mengabulkan permohonan tersebut dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Menimbang bahwa terdakwa memiliki anak balita yang memerlukan pengasuhan, serta terdakwa sebagai guru yang memiliki tanggung jawab dalam menjalankan tugasnya di sekolah, maka ada cukup alasan untuk menangguhkan penahanan terdakwa,” jelas hakim dalam putusannya.

Hakim juga memerintahkan agar Supriyani tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan wajib hadir dalam setiap persidangan yang dijadwalkan di kemudian hari. Selain itu, hakim meminta jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk segera mengeluarkan Supriyani dari tahanan setelah surat penetapan penangguhan ini disampaikan kepada terdakwa dan keluarganya.

Teguh Hoki, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, membenarkan adanya penangguhan penahanan terhadap Supriyani. Ia menyatakan bahwa koordinasi telah dilakukan dengan PN Andoolo untuk memastikan pelaksanaan penangguhan tersebut.

“Pelaksanaan penetapan penangguhan penahanan ini dilakukan oleh jaksa penuntut umum Kejari Konawe Selatan pada Selasa, 22 Oktober 2024,” ungkap Teguh dalam pernyataannya.

Meski penahanan Supriyani ditangguhkan, proses hukum tetap berjalan. Teguh menegaskan bahwa persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo akan terus berlangsung guna menemukan kebenaran materiil dalam perkara ini.

“Perkara ini akan dilanjutkan di pengadilan untuk mengetahui fakta-fakta yang sebenarnya. Jaksa akan mempertimbangkan segala aspek dalam proses penuntutan,” lanjutnya.

Kasus Supriyani ini telah menarik perhatian publik, terutama terkait dengan posisi terdakwa sebagai seorang guru yang memiliki tanggung jawab terhadap anak-anak didiknya. Selain itu, laporan dari pihak pelapor yang merupakan seorang anggota kepolisian juga turut menjadi sorotan, terutama mengenai perbedaan perlakuan hukum terhadap tersangka dari latar belakang profesi yang berbeda.

Publik pun terus menantikan kelanjutan dari persidangan ini, dengan harapan agar keadilan ditegakkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di pengadilan. (NVR)

By Editor1