PONTIANAK, AKURATNEWS.co – Lembaga Investigasi-Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara DPD rovinsi Kalimantan Barat melaporkan Ketua Pengadilan Resmi Pontianak ke Bawas MA. Pelaporan tersebut didasari atas temuan pada suatu perkara Tipikor di Pontianak, Kalimantan Barat.
Hal tersebut buntut dari suatu pembedaan perlakuan hukum terhadap sorang terdakwa pada kasus tipikor, Syamsul Jahidin, S.I.Kom., S.H., M.M., M.I.Kom.,M.HMIL. yang merupakan anggota Li Bapan mengatakan bahwa kejadian ini merupakan suatu hal yang mencengangkan dan sangat mencederai rasa keadilan banyak orang.
“Sungguh tak masuk akal, seorang terdakwa Tipidkor bisa tidak di Tahan, kondisinya juga sehat-sehat saja” kata Syamsul Jahidin, melalui siaran pers, yang diterima Akuratnews pada Jum’at (22/11).
Samsul mengatakan bahwa Tipikor merupakan Extra Ordinary Crime, yang seharusnya setiap terdakwa harus di tahan.
“Tipikor inikan termasuk dalam kategori Lex Specialist ya, didalam hukum acaranya kan sudah jelas tapi kenapa kenyataanya bisa begini?”
Samsul menambahkan hal ini terjadi diduga karena Conflict of interest, hubungan antara Terdakwa Alv dengan pihak pengadilan Negeri Pontianak
“ Ternyata saya paham kenapa Alv ini gak di tahan, wajarlah isterinya kan Panitera di PN Pontianak”
“Kami akan laporkan hal ini ke BAWAS MA RI, dan akan kami usut tuntas persoaalan ini, tidak boleh ada pembedaan perlakuan hukum bagi siapa saja dinegara ini” tutupnya./Ib.
