JAKARTA, AKURATNEWS.co – Vonis bebas Ryan Susanto alias Afung dari dakwaan korupsi dalam kasus pertambangan di kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus, Bangka Belitung oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinan dinilai menjadi preseden penting bagi kasus dugaan korupsi tata niaga timah senilai Rp271 triliun yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam sidang pada Selasa (3/12), Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini menyatakan bahwa Ryan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menegaskan, kasus ini lebih relevan jika diproses berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup, bukan UU Tipikor.

“Kasus ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan pidana lingkungan hidup terkait penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung. Seharusnya penuntut umum mendakwa berdasarkan Undang-Undang Lingkungan Hidup,” ujar Dewi dalam amar putusannya.

Majelis Hakim mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat Bangka Belitung, yang bergantung pada sektor pertambangan timah sebagai sumber utama penghidupan. Penutupan smelter-smelter timah akibat proses hukum telah memperburuk kondisi ekonomi, meningkatkan angka pengangguran, kemiskinan, dan kriminalitas di wilayah tersebut.

“Pertambangan timah telah menjadi bagian dari ekonomi sekaligus budaya masyarakat Bangka Belitung selama ratusan tahun. Aspek sosial ini harus dipertimbangkan dalam proses peradilan,” jelas hakim.

Putusan bebas Ryan Susanto memberikan harapan bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan yang menghadapi kasus serupa. Hal ini memunculkan wacana bahwa kasus tata niaga timah di Jakarta mungkin berakhir dengan putusan yang serupa, terutama jika pengadilan lebih mengedepankan prinsip moral justice dan social justice.

Soal ini, pengamat hukum menilai vonis bebas Ryan dapat memengaruhi arah perkara tata niaga timah. Salah satu isu utama adalah perhitungan kerugian negara yang didasarkan pada kerusakan lingkungan, yang dianggap tidak konkret.

Prof. Romli Atmasasmita, salah satu perumus UU Tipikor, menyoroti bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi harus bersifat aktual, sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya.

“Kerugian yang hanya berdasarkan perkiraan tidak dapat dijadikan dasar dalam perkara Tipikor. Harus ada perhitungan konkret dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujar Romli.

Romli juga mengkritik peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam kasus ini.

“BPKP tidak memiliki kewenangan resmi untuk menghitung kerugian negara. Tugas itu hanya dimiliki BPK,” tambahnya.

Sedangkan pakar hukum pertambangan Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, SH menegaskan, pelanggaran dalam sektor pertambangan umumnya masuk dalam ranah administrasi, bukan pidana.

“Jika perusahaan memiliki izin usaha pertambangan (IUP), pelanggaran yang terjadi biasanya dikenai sanksi administrasi, bukan pidana. Tindakan pidana hanya berlaku untuk aktivitas tambang tanpa izin,” jelasnya.

Abrar juga menekankan bahwa penyidikan tindak pidana pertambangan hanya dapat dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian ESDM dan kepolisian.

“Pihak lain tidak memiliki kewenangan untuk menyelidiki kasus pertambangan,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Mahmud Mulyadi, pakar hukum pidana Universitas Sumatera Utara, memperingatkan agar UU Tipikor tidak digunakan secara berlebihan.

“Tidak semua kerugian negara dapat digeneralisasi sebagai korupsi. UU Tipikor bukanlah UU sapu jagat,” tegasnya.

Mahmud mengingatkan pentingnya mempertimbangkan UU yang tepat dalam kasus yang melibatkan irisan dengan undang-undang lain, seperti UU Minerba atau UU Lingkungan Hidup.

“Harus dibuktikan dulu apakah ada unsur melawan hukum dan kerugian negara. Jika ada irisan dengan UU lain, pendekatan harus sistematis,” tambahnya.

Putusan bebas Ryan Susanto pun kini menjadi sorotan sebagai ujian keberanian dan independensi hakim dalam kasus tata niaga timah. Dengan tekanan publik yang tinggi, pengadilan diharapkan mampu menghasilkan putusan yang mencerminkan keadilan substantif dan prosedural.

“Hakim harus memutus berdasarkan keadilan, bukan intervensi atau tekanan. Independensi hakim sangat dinantikan dalam kasus ini,” ujar Mahmud.

Keputusan dalam kasus tata niaga timah ini akan menjadi tolok ukur penting dalam menentukan pendekatan hukum terhadap pelanggaran di sektor pertambangan, sekaligus menegaskan batasan antara pelanggaran administratif, lingkungan, dan korupsi. (NVR)

By Editor1