JAKARTA, AKURATNEWS.co– Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menmbongkar kasus perdagangan orang yang melibatkan 12 warga negara asing (WNA) asal Vietnam. WNA tersebut diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara dengan kedok visa kunjungan wisata.

Diungkapkan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Kombes Pol Yuldi Yusman, pihaknya kini tengah mendalami peran koordinator yang mengarahkan para perempuan Vietnam tersebut.

“Kita masih mendalami siapa koordinatornya, siapa yang mengorganisasi mereka. Penyelidikan menuju ke arah itu sedang dilakukan,” ujar Yuldi di Jakarta, Jumat (13/12).

Menurut Yuldi, ke 12 WNA Vietnam ini masuk ke Indonesia secara individual menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival). Mereka mengaku datang untuk berwisata, tetapi justru melakukan kegiatan ilegal dengan menjadi PSK.

“Mereka masuk ke Indonesia sendiri-sendiri seperti turis biasa. Tapi, ternyata di sini mereka bekerja sebagai PSK dengan kedok sebagai ladies companion (LC),” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menerima laporan dari masyarakat. Setelah penyelidikan selama satu bulan, tim imigrasi melakukan operasi penindakan pada Kamis (12/12) di sebuah lokasi di Jakarta Utara yang menjadi tempat aktivitas para WNA tersebut.

Dalam operasi tersebut, ditemukan fakta bahwa para perempuan Vietnam tersebut bekerja sebagai PSK dengan tarif mencapai Rp5,6 juta per orang untuk satu kali kencan.

“Kita terapkan mereka melanggar aturan izin tinggal karena masuk menggunakan visa kunjungan tetapi melakukan pekerjaan ilegal,” tambah Yuldi.

Seluruh WNA Vietnam yang diamankan ini dijerat Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Mereka dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia dan akan dideportasi serta dikenakan larangan masuk ke Indonesia selama dua tahun.

“Proses hukum di Indonesia terkait penyalahgunaan izin tinggal sudah selesai. Selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah Vietnam untuk proses hukum lanjutan di negara asal mereka,” terang Yuldi.

Yuldi juga menegaskan pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengungkap jaringan yang mengorganisasi aktivitas ilegal ini. Fokus utama adalah mengidentifikasi koordinator dan pihak-pihak yang terlibat dalam mempekerjakan para WNA sebagai PSK.

“Koordinasi dengan pihak kepolisian sedang dilakukan untuk membongkar jaringan ini, termasuk siapa yang mengoordinasikan dan memfasilitasi mereka,” tambahnya.

Direktorat Jenderal Imigrasi mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait WNA agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap WNA yang berada di wilayah Indonesia,” tutup Yuldi. (NVR)

By Editor1