JAKARTA, AKURATNEWS.co – Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga timah, Thamron alias Aon menyampaikan rasa penyesalan mendalam dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/12).
Aon, pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), menuturkan bahwa dirinya tidak akan menyetujui kerja sama dengan PT Timah Tbk jika mengetahui kerja sama itu akan membawanya pada tudingan melakukan korupsi dan tambang ilegal.
“Kalau waktu bisa diulang kembali, saya tak akan menyetujui kerja sama dengan PT Timah Tbk. Akibat kerja sama itu, keluarga saya hancur, usaha yang saya bangun selama bertahun-tahun hilang, dan saya kini diadili,” ungkap Aon.
Aon bersama dua pengurus CV VIP lainnya, Hasan Thjie dan Ahmad Albani, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Jaksa menuntut Aon dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,6 triliun.
Ia menjelaskan, kerja sama dengan PT Timah Tbk dimulai pada 2018 atas permintaan Harvey Moeis, yang mewakili PT Timah.
Kala itu, PT Timah berambisi menjadi pemasok logam timah nomor satu di dunia dan membutuhkan dukungan perusahaan smelter untuk pemurnian bijih timah.
Aon mengaku telah meminta Direktur CV VIP memastikan semua kegiatan operasional dilakukan sesuai IUP yang sah dan menghindari tambang ilegal.
“Kami pastikan semua sesuai peraturan. Namun, sangat menyedihkan ketika akhirnya kegiatan kami disebut ilegal, padahal kami hanya pihak ketiga yang menjalankan perjanjian dengan PT Timah,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa selama kerja sama berlangsung hingga 2020, tidak ada teguran atau temuan pelanggaran dari PT Timah. Semua kegiatan berjalan sesuai perjanjian dan diawasi penuh oleh PT Timah, termasuk pengumpulan bijih timah, pengangkutan, hingga pemurnian.
“Tidak ada wanprestasi, apalagi pelanggaran hukum. Audit akuntan publik dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 26 Juli 2021 juga tidak menemukan penyimpangan terhadap kinerja PT Timah,” tambahnya.
Aon juga menegaskan bahwa kerja sama tersebut memberikan keuntungan besar bagi PT Timah tanpa harus mengeluarkan modal tambahan.
Selain itu, negara memperoleh pajak dan royalti dari ekspor timah yang dilakukan PT Timah.
“Kami hanya membantu pemegang IUP yang sah tanpa niat jahat sedikitpun. Semua keuntungan yang kami peroleh adalah wajar dalam dunia bisnis,” jelas Aon.
Di akhir pleidoinya, Aon mengungkapkan dampak besar kasus ini terhadap karyawannya. Banyak karyawan CV VIP tidak menerima gaji, sehingga tidak mampu membiayai pendidikan anak-anak mereka dan melanjutkan pembayaran kredit rumah.
“Saya benar-benar terpukul mendengar nasib karyawan saya. Penyitaan lima perusahaan saya membuat mereka kehilangan penghasilan. Saya memohon kepada Majelis Hakim agar mencabut penyitaan ini demi keberlangsungan hidup karyawan dan masyarakat di Bangka Belitung,” tutupnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu perusahaan milik negara. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan dari Majelis Hakim.
Jika terbukti bersalah, Aon menghadapi ancaman hukuman berat yang tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga komunitas bisnis di sektor pertambangan. (NVR)
