JAKARTA, AKURATNEWS.co – Pengusaha muda yang berencana membangun bisnis di sektor kelapa sawit, Muhammad Farid Osama kini tengah menghadapi dugaan kasus penipuan dan pencemaran nama baik yang melibatkan rekan bisnisnya sendiri.
Peristiwa ini bermula pada 23 September 2023, ketika Farid terlibat bisnis jual beli cangkang sawit dengan rekan kerja berinisial DN dan AD. Alih-alih mendatangkan keuntungan, Farid justru mengalami kerugian besar akibat dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan kedua rekannya tersebut. Tidak hanya itu, namanya juga dicemarkan melalui pemberitaan di sejumlah media online yang menuduhnya sebagai pelaku penipuan dan penggelapan.
Kuasa hukum Muhammad Farid Osama, Haekal telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan dasar Pasal 378 KUHP jo. Pasal 492 UU No. 1/2023 terkait tindak pidana penipuan. Laporan tersebut ditujukan kepada DN, AD dan HFA.
“Kerugian yang dialami klien kami mencapai Rp3 miliar, baik secara materiil maupun immateriil. Dugaan penipuan ini terjadi saat klien kami menjalin kerja sama bisnis dengan ketiganya pada September 2023 lalu,” jelas Haekal di Jakarta, Sabtu (29/12).
Selain laporan penipuan, tim kuasa hukum Farid juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik. Laporan ini didasarkan pada Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo Pasal 27 A UU No. 1/2024.
Dalam konferensi pers tersebut, Haekal juga menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang menyudutkan kliennya.
Haekal juga menegaskan, Muhammad Farid Osama berkomitmen mengikuti proses hukum yang berlangsung. Sebagai warga negara yang baik, Farid menghormati asas praduga tak bersalah dan akan membuktikan tuduhan terhadapnya di pengadilan.
“Kami menyangkal keras tuduhan yang dilayangkan DN terhadap klien kami. Tuduhan tersebut tidak berdasar, dan kami akan membuktikannya secara hukum,” kata Haekal.
Farid juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya, civitas akademika Universitas Syiah Kuala, dan seluruh keluarga besar Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Universitas Syiah Kuala atas ketidaknyamanan yang timbul akibat kasus ini.
“Kami percaya hukum akan berjalan adil, dan kasus ini menjadi pelajaran bagi siapa saja untuk lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis,” tutup Haekal. (NVR)
