JAKARTA, AKURATNEWS.xo – Laporan dugaan penyelewengan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) yang diduga dilakukan mantan Bupati Bintan, Ansar Ahmad yang kini menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) kembali dilaporkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra pada Kamis (9/1).

Sang pelapor, yakni Ketua DPD Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Kepulauan Riau (Kepri), Ahmad Iskandar Tanjung menjelaskan, laporan ini diharapkan bisa menjadi bahan Fraksi Gerindra di DPR untuk dapat membawa kasus ini ke rapat DPR dan segera ditindaklanjuti.

“Berkas laporan sudah diterima. Saya berharap Fraksi Gerindra di DPR dapat membawa kasus ini ke rapat dewan untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Iskandar di kantor DPP Gerindra.

Lanjutnya, berdasarkan investigasi BAPAN bersama aktivis nasional, dana DJPL sebesar Rp168 miliar yang seharusnya digunakan untuk reboisasi di Bintan tidak pernah direalisasikan. Dana tersebut didapat dari 63 perusahaan tambang.

“Ternyata tidak ada reboisasi yang dilakukan. Saya sudah turun langsung ke lokasi, dan jelas dana sebesar itu tidak digunakan sesuai peruntukannya,” tegas Iskandar.

BAPAN sendiri sudah melaporkan kasus ini ke KPK dan Jaksa Agung dengan bukti investigasi yang menunjukkan dugaan korupsi di sektor pertambangan.

Laporan kepada Jaksa Agung tertuang dalam surat Nomor: O11 LIi-BAPAN/06/2024 tertanggal 27 Juni 2024, dan telah diteruskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri pada 5 November 2024.

Iskandar pun meminta Presiden Prabowo dan Komisi III DPR mendukung penuntasan kasus ini dan mendesak Ansar Ahmad segera ditangkap dan diadili.

“Saya akan ke Komisi III DPR dan Istana untuk mendorong penegakan hukum atas kasus ini. Hukum dan keadilan harus ditegakkan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pernyataan Kejati Kepri yang menyebut dana DJPL ada, namun perusahaan tambangnya fiktif. Menurutnya, pernyataan tersebut adalah bentuk kebohongan publik.

Iskandar pun menuding Kejati Kepri tidak menjalankan instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menindaklanjuti laporan ini.

“Saya mendesak Jaksa Agung mencopot Kajati Kepri karena sudah melakukan kebohongan publik dan tidak serius menangani kasus ini serta mendorong Kejagung mengambil alih dan menangani kasus ini,’ pungkasnya. (NVR)

By Editor1