JAKARTA, AKURATNEWS.co – LMKN menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kinerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Pencipta dan Hak Terkait dalam rangka mengevaluasi hasil kinerja dan target serta merencanakan kerja ke depan agar terjadi kerja sama dan keselarasanuntuk mencapai target royalti lagu dan/atau musik yang lebih optimal lagi dari tahun sebelumnya.
Dalam acara tersebut, juga menggelar talk swow yang menghadirkan Dirjen Haki Ir. Razilu M.Si sebagai narasumber. Dihadapan Razilu, LMKN menyampaiakn tentang Regulasi terkait dengan Royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik di Indonesia sudah sangat lengkap (full complience) Dari UU Hak Cipta PP 56 sampai dengan Peraturan Menteri.
Selain itu LMKN juga menyampaikan tentang rendahnya kepatuhan para pengguna karya cipta lagu dan atau musik yang dinilainya masih sangat rendah. Padahal dalam peraturan dan undang-undangnya semuanya jelas, mengapa harus membayar royalty, berapa yang harus dibayar dan kepada siapa harus membayar.
“Kita sampaikan kendala yang dihadipi LMKN kepada pak Dirjen, tentang kepatuhan para pengguna lagu (user) untuk membayar royalty yang sangat rendah, padahal peraturanya jelas, undang undangnya jelas, sangsinya juga jelas,” kata Johnny Maukar, selaku Komisioner Bidang Lisensi LMKN, dalam sesi Talk Show, yang digelar di Hotel Wsstin Jakarta, pada Kamis )16/01).
Lalu Johnny menambahakan, bahwa rendahnya kepatuhan membayar royalty oleh para user disebabkan sangsi jika diterapkan memakan biaya yang besar dan waktu yang lama.
“Jadi mengapa kepatuhan bayar royalti di Indonesia sangat rendah sedangkan peraturannya sudah sangat komplit. Ternyata faktor utama adalah dikarena penerapan sanksi membutuhkan biaya besar dan waktu sangat lama . Hal ini terjadi karena penyelesaian pelanggaran royalti mengikuti hukum acara biasa yang melewati proses dari tingkatan pertama sampai kasasi bahkan PK.
Tentunya akan sulit bagi LMKN melaksanakan proses ini. Selain biaya yang harus dikeluarkan besar, waktunya juga sangat lamam” lanjut Johnny Maukar.
Atas dasar itu semua, maka LMKN mengusulkan agar dalam revisi Undang Undang Hak Cipta nanti, soal kasus royalty masuk dalam peradilan sederhana, cepat dan dari segi biaya menjadi murah.
“Sebagai alternatif maka LMKN mengusulkan agar kasus royalty ini masuk dalam peradilan sederhana. Hal ini sebenarnya sejalan dengan asas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman: peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Asas ini tegas disebutkan dalam Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Sederhana mengandung arti pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara yang efisien dan efektif. Asas cepat, asas yang bersifat universal, berkaitan dengan waktu penyelesaian yang tidak berlarut-larut. Asas cepat ini terkenal dengan adagium justice delayed justice denied,” lanjut Johnny Maukar lagi.
Apa yang diusulkan oleh LMKN mendapat respom positif dari Dirjen Haki, bahkan Dirjen Haki siap bersama-sama dengan LMKN membangun ekosistem dan tata kelola royalty musik yang lebih baik kedepan, termasuk soal revisi UUHC No.2 Tahun 2016./Ib
