JAKARTA, AKURATNEWS.co – Kasus gugatan Ari Bias terhadap Agnez Mo masih terus menyedot perhatian publik hingga sekarang. Menyikapi hal ini LMKN menggelar temu dialog dengan stakeholder ekosistem musik Indonesia dengan mengundang para pemangku kepentingan seperti musisi, pencipta lagu, manajemen artis, pengguna lagu dan promotor musik, di Hotel Mercure,Gatot Subroto, Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 13 Februari.
Banyak hal yang dibahas dalam acara diskusi tersebut, termasuk didalamnya menyangkut tata kelola royalty yang lebih baik dan kasus hukum yang melibatkan pennyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias.
Dalam hal tata kelola royalty, LMKN tegak lusus sesuai Undang-undang yang berlaku saat ini yaitu UU HC No 38 Tahun 2014. Hal itu diucapkan Dharma Oratmangun selaku Ketua LMKN.
” Sebagai lembaga bantu pemerintah, dalam pengelolaan royalty yang meliputi pemungutan (pengkolekan) serta pendistribusian, LMKN tegak lurus terhadap Undang-undang yang berlaku saat ini yaitu UUHC No. 28 Tahun 2014. Jadi apa yang kita lakukan sesuai dengan amanat Undang-undang berikut turunannya seperti PP No 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2022,” kata Dharma Oratmangun.
Dalam hal kasus Agnez Mo dan Ari Bias, LMKN bersikap jelas, yaitu menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Dalam kasus Agnez Mo dan Ari Bias ini, LMKN sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan, LMKN tidak akan mengintervensi dan meminta tak ada yang boleh mengintervensi kasus tersebut, hingga ada putusan yang berkeadilan tetap. Saya dengar kuasa hukum dari Agnez Mo saat ini sedang melakukan kasasi, maka kita hormatai, biarkan kasus hukum berjalan sebagaimana mestinya, dan sekali lagi jangan ada yang intervensi,” lanjut Dharma.
Dharma juga menyebut bahwa kasus Agnez Mo dan Ari Bias ini seharusnya tak perlu terjadi jika promotor atau EO patuh mengurus lisensi ke LMKN dan membayar royalty kepada LMKN.
” Kalau saja promotor atau EO patuh dan taat mengurus lisensi dan membayar royalty, maka kasus Agnez Mo ini tidak akan terjadi. Karena mereka tidak melakukannya, maka muncullah peristiwa semacam ini. Saya ingatkan sekali lagi, sessuai perintah Undang-undang, yang seharusnya mengurus lisensi dan membayar royalty ke LMKN itu promotor atau EO ya, bukan penyanyinya,” kata Dharma.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner bidang lisensi LMKN Johnny Maukar menambahkan,
” Kasus hukum seperti Agnez Mo dan Ari Bias ini tak akan terjadi jika promotor atau penyelenggara acara (EO) mengurus lisensi dan membayar royalty. Yang punya kewajiban membayar royalty itu promotor atau EO, bukan penyanyinya, jadi dalam berkontrak dengan promotor atau EO seharusnya penyanyi menambahkan pasal yang menyebut EO atau Promotor harus mengurus lisensi dan membayar royalty kepada LMKN. Nah, kalau itu sudah diurus dan dibayar maka semuanya selesai. tak ada muncul masalah seperti Agenz Mo dan Ari Bias ini,” kata Johny.
Selanjutnya Johnny Maukar menyampaikan pentingnya ada semacam surat berupa himbauan dari Kepolisian, Kemenkum agar penyelenggara acara (EO) atao promotor harus mengurus lisensi dan membayar royalty terlebih dahulu sebelum menggelar konser.
” LMKN merasa perlu dan mendesak adanya selembar surat yang ditandatangani bersama antara Kapolri dan Kemenkum, yang isinya berupa himbauan kepada para promotor dan penyelenggara acara (EO) agar mengurus lisensi dan membayarkan royalty terlebih dahulu sebelum mengadakan konser. Jadi kalau ini terwujud, maka masalahnya selesai, tak ada lagi kasus seperti Agnez Mo dan Ari Bias selanjutnya,” lanjut Johnny Maukar.
Masih kata Johny Maukar, ” Kedepan saat promotor atau EO mengurus ijin konser secara online, mereka tidak akan bisa ‘submit ‘ sebelum menyelesaikan pengurusan lisensi dan membayarkan royalty ke LMKN. Dengan demikian tak ada lagi promotor yang tidak patuh membayar royalty,” lanjut Johnny.
Usai temu dialog tersebut, LMKN menyampaikan 6 butir ‘Pernyataan Sikap’ yang dibacakan langsung oleh Ketua LMKN Dharma Oratmangun, Berikut isinya:
PERNYATAAN SIKAP LMKN
- Bahwa LMKN sangat prihatin terhadap dampak yang berkembang di masyarakat, khususnya stakeholder ekosistem musik atas putusan Pengadilan Niaga kasus Ari Bias menggugat Agnes Monica sebagaimana tampak di dalam polemik di media sosial. Pencipta lagu dan pelaku pertunjukan (penyanyi) saling beradu argumentasi dalam perselisihan pendapat terhadap putusan Pengadilan Niaga tersebut.
- Bahwa LMKN menghormati hak setiap orang untuk menggunakan haknya menempuh jalur hukum karena berpendapat haknya telah diciderai, termasuk juga Pencipta Lagu sebagaimana LMKN menghormati setiap putusan pengadilan sampai dengan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
- Bahwa LMKN dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selalu berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana disebutkan dalam Undang undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”), Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik (“PP No 56 Tahun 2021”) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (“Permenkumham No 9 Tahun 2022”), LMKN mendasarkan pengelolaan dan perlindungan hak pada benang merah yang tidak terpisahkan dalam 3 (tiga) pasal di dalam UUHC, yaitu Pasal 9 UUHC yang melindungi hak Pencipta lagu dengan menyebutkan :
(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
- penerbitan Ciptaan;
- Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
penerjemahan Ciptaan;
- pengadaplasian, pengaransemenan, pentransformasian Ciptaan;
- Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
- pertunjukan Ciptaan;
- Pengumuman Ciptaan;
- Komunikasi Ciptaan; dan
- penyewaan Ciptaan.
(2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
(3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.Pasal 23 ayat (5) yang melindungi Pelaku Pertunjukan dengan menyebutkan:
“Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.
Pasal 87 ayat (5) Undang undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta:
Yang melindungi Pengguna dengan menyebutkan: “Tidak dianggap sebagai pelanggaran Undang-Undang ini, pemanfaatan Ciptaan dan/ atau produk Hak Terkait secara komersial oleh pengguna sepanjang pengguna telah melakukan dan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian dengan Lembaga Manajemen Kolektif.”
Ketiga pasal ini tidak kontradiktif tetapi saling melengkapi dan melindungi Pencipta, Pelaku Pertunjukan, dan Pengguna Lagu dan/atau Musik.
- Bahwa dalam ketentuan perundang-undangan dan kebiasaan yang berlaku di seluruh dunia, kewajiban pembayaran royalti performing rights diletakkan pada Pengguna Komersial. Atas dasar itu LMKN melakukan tugas penarikan royalti yang ditujukan kepada Pengguna, Untuk itu LMKN menghimbau agar para Pengguna Lagu dan atau musik di area publik untuk tujuan komersial patuh hukum dengan mengurus lisensi dan membayar royalti. Jika Pengguna patuh hukum maka kasus seperti halnya Ari Bias vs Agnes Mo tidak akan terjadi.
- Bahwa LMKN menghimbau agar kasus ini tidak berkembang menjadi preseden dimana para Pencipta Lagu beramai ramai menggugat atau menuntut Penyanyi, melainkan bersama sama proaktif mengingatkan dan mengharuskan Pengguna membayar royalti. Kewajiban pembayaran royalti oleh Pengguna ini selayaknya wajib dimasukkan sebagai klausul di dalam perjanjian antara Pelaku Pertunjukan dengan Pengguna. LMKN mengusulkan agar disepakati klausul baku yang wajib dimasukan dalam perjanjian.
- Bahwa LMKN mengakui belum dapat secara maksimal melakukan penarikan royalti sesuai potensi yang ada. Kendala yang dihadapi antara lain adalah law enforcement yang lemah serta teknologi sistem penarikan dan distribusi royalti yang belum mendukung. Untuk itu LMKN telah memulai kerja sama dengan beberapa vendor IT yang akan membantu mengupgrade manajemen pengelolaan royalti LMKN. Terkait regulasi, LMKN menghimbau kepada pemerintah untuk hadir. Di dalam kegiatan Pertunjukan Musik LMKN kembali menghimbau Kementerian Hukum dan Kepolisian Republik Indonesia untuk membuat Keputusan Bersama yang mewajibkan Pengguna untuk mendapatkan lisensi dan membayar royalti, Sehingga sebelum ada rekomendasi LMKN maka proses perizinan tidak dapat dilakukan. Diharapkan dengan keputusan ini.maka Pengguna akan melaksanakan kewajiban hukumnya./Agn.
