JAKARTA, AKURATNEWS.co – Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta seluruh jajarannya untuk cepat dan responsif menangani laporan masyarakat, kembali dipertanyakan efektivitasnya.
Meski imbauan tersebut disampaikan secara tegas, fakta di lapangan menunjukkan masih adanya penanganan perkara yang berjalan lamban, bahkan hingga bertahun-tahun.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah laporan hukum dari Paulus Amat Tantoso, pemilik PT Hosana Exchange, sebuah perusahaan penukaran valuta asing (money changer) di Batam, Kepulauan Riau.
Paulus telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang ke Bareskrim Polri sejak 3 Oktober 2019, dengan nomor laporan LP/B/0864/X/2019/Bareskrim.
Kuasa hukumnya, Wardaniman Larosa, mengungkapkan, meskipun tiga orang pelaku berinisial M, Y, dan K telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum ada satu pun yang ditahan. Padahal, menurut Larosa, bukti-bukti yang dimiliki sudah sangat kuat.
“Kami sudah menyampaikan bukti-bukti dan fakta-fakta dalam gelar perkara khusus yang dilakukan Wasidik Bareskrim Polri pada 13 Februari 2025 lalu. Bahkan ada dugaan aliran dana ke rekening anak tersangka Y,” ujar Larosa di Jakarta, Jumat (18/4).
Ia mempertanyakan mengapa aparat kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Y, yang merupakan warga negara Indonesia dan masih berdomisili di Batam.
“Jika Y ditahan, saya yakin kasus ini akan semakin jelas. Tapi sampai sekarang dia masih bebas berkeliaran, sementara klien kami mengalami kerugian besar,” tegasnya.
Larosa mendesak agar pihak kepolisian segera bertindak dan menahan para tersangka demi menegakkan keadilan.
“Melihat fakta-fakta yang ada, tidak ada alasan Mabes Polri untuk tidak menindaklanjuti,” ujarnya.
Kasus yang tak kunjung rampung ini juga menjadi perhatian sejumlah ahli dan pengamat hukum.
Pakar hukum pidana, Dr. Hendri Jayadi Pandiangan, SH, MH, menilai lamanya proses penanganan perkara menunjukkan adanya ketidakprofesionalan di internal penyidik.
“Kalau perkara besar ratusan triliun bisa diselesaikan dalam waktu singkat, kenapa perkara ratusan miliar seperti ini begitu lambat? Ini jelas tidak masuk akal,” kata Hendri.
Sementara itu, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyebut fenomena “No Viral No Justice” masih mewarnai pola penanganan perkara oleh kepolisian.
Menurutnya, polisi kerap kali baru bergerak cepat setelah sebuah kasus menjadi sorotan publik atau viral di media sosial.
“Fenomena ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan institusi kepolisian, terutama dalam memberikan pelayanan hukum yang merata kepada masyarakat,” ucap Sugeng.
Pendapat serupa disampaikan pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto.
Ia menilai polisi perlu memiliki sistem skala prioritas yang adil dan tidak bergantung pada tekanan media sosial.
“Jika memang terbukti penyidik tidak becus dalam menangani perkara, melaporkan ke Divisi Propam adalah langkah yang sah secara hukum,” ujar Bambang.
Paulus Amat Tantoso, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA), menyatakan, kasus ini telah berdampak berat pada kehidupan pribadi dan profesionalnya.
“Saya ditipu, dan sebagian dana yang raib adalah milik rekan bisnis saya. Selama enam tahun ini, saya harus membayar utang kepada para relasi. Saya dan keluarga sangat menderita,” ucap Paulus dengan nada kecewa.
Ia mengaku kehilangan kepercayaan pada sistem hukum karena perkaranya seperti jalan di tempat.
“Mau sampai kapan saya harus terus menunggu tanpa kepastian hukum?” tuturnya.
Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa reformasi di tubuh Polri, khususnya dalam hal pelayanan hukum yang adil dan cepat, masih menjadi tantangan besar.
Imbauan Kapolri agar anggota bersikap responsif dan tidak menunggu perkara viral untuk bertindak, harus diimplementasikan secara konkret dalam setiap lini pelayanan kepolisian, agar kepercayaan publik terhadap institusi ini bisa benar-benar pulih. (NVR)
