JAKARTA, AKURATNEWS.co – Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai sebagai kebutuhan mendesak dalam sistem hukum Indonesia.

KUHAP yang saat ini berlaku telah digunakan hampir setengah abad dan dinilai tidak lagi relevan dalam menghadapi tantangan hukum modern.

Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDPHI), Prof. Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP oleh Komisi III DPR merupakan langkah penting demi merevisi hukum pidana formil yang selama ini masih menyisakan berbagai problematika serius, mulai dari praktik intimidasi dalam penyelidikan dan penyidikan, hingga diskriminasi dalam proses peradilan.

“Sudah saatnya kita mereformasi hukum pidana formil. KUHAP lama tidak lagi sesuai dengan kebutuhan zaman, dan pembahasan RUU KUHAP menjadi sangat relevan, terutama dalam memastikan perlindungan hukum bagi tersangka dan terdakwa,” kata Abdul Chair di Jakarta, Sabtu (19/4).

Menurutnya, hukum pidana formil tidak hanya bertujuan menghukum yang bersalah, tetapi juga melindungi yang tidak bersalah dari risiko kriminalisasi.

Ia menekankan pentingnya keadilan prosedural dan keadilan substansial sebagai pilar utama kepastian hukum.

“Tanpa keadilan prosedural dan substansial, tidak bisa disebut ada kepastian hukum. Maka RUU KUHAP harus menjadi sarana untuk memperkuat penerapan hukum pidana yang terarah dan terkendali dengan parameter yang jelas,” ujarnya.

Salah satu fokus utama dalam RUU KUHAP yang baru adalah penguatan hak-hak tersangka. Abdul Chair mengungkapkan, banyak ketentuan baru yang akan menjamin tersangka tidak lagi diperlakukan sewenang-wenang.

Misalnya, tersangka berhak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, mendapatkan rekaman pemeriksaan, hingga akses terhadap berkas penyidikan.

“Dengan pengaturan tersebut, proses penyidikan untuk mengungkap perkara pidana menjadi lebih transparan, dan potensi rekayasa bukti bisa diminimalisir,” jelasnya.

Selain itu, advokat kini juga memiliki ruang yang lebih aktif, seperti mengajukan keberatan atas penahanan tersangka dan mengajukan praperadilan.

RUU ini juga mengatur kemungkinan peralihan status tersangka menjadi saksi mahkota guna mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam perkara. Abdul Chair menyebut kehadiran saksi mahkota penting untuk membongkar struktur penyertaan dalam tindak pidana yang rumit.

Aspek penting lainnya adalah pengaturan keadilan restoratif (restorative justice) yang kini tak lagi diatur secara sektoral atau parsial.

Dalam RUU KUHAP, penyelesaian perkara secara damai menjadi bagian dari sistem peradilan pidana, terutama dalam konteks ultimum remedium—pidana sebagai upaya terakhir.

“Perdamaian dalam keadilan restoratif menghapus unsur kesalahan secara subjektif. Artinya, jika terjadi perdamaian, pelaku tidak dapat lagi dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

Namun, RUU KUHAP juga menuai kritik, khususnya terkait usulan adanya Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP) untuk menggantikan mekanisme pra peradilan.

Abdul Chair menilai keberadaan HPP justru berpotensi mengganggu prinsip kepastian hukum karena mencampuradukkan fungsi antara penyidik dan hakim.

“Kalau HPP diberi wewenang menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka atau tindakan penyidik, maka itu menabrak prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan kita,” ujar Abdul Chair.

Ia memperingatkan bahwa memberikan kewenangan besar kepada HPP akan menciptakan konflik norma dan membuka celah ketidakpastian hukum yang justru merugikan proses penegakan hukum itu sendiri.

RUU KUHAP juga berupaya menekan subjektivitas dalam keputusan penahanan. Dalam draf terbaru, Pasal 93 Ayat (5) mengatur sejumlah kriteria jelas terkait kondisi yang membolehkan penahanan, seperti ketidakhadiran dalam panggilan pemeriksaan tanpa alasan sah, memberikan keterangan palsu, dan menghambat jalannya penyidikan.

“Selama ini penahanan sering kali subjektif dan bisa diselewengkan. RUU KUHAP memberikan batasan dan parameter yang objektif,” ujarnya.

Abdul Chair menegaskan bahwa pada akhirnya, hukum harus menghadirkan kemanfaatan bagi masyarakat, bukan semata-mata menjadi alat penghukuman.

Oleh karena itu, reformasi hukum acara pidana melalui RUU KUHAP harus sejalan dengan asas keadilan dan prinsip hukum yang kita anut.

“Jika pembaruan hukum tidak mengikuti prinsip hukum, maka akan muncul konflik norma yang lebih merusak daripada multitafsir atas teks hukum itu sendiri. Jangan sampai kemudaratan lebih besar daripada kemaslahatan yang ingin dicapai,” tutupnya. (NVR)

By editor2