JAKARTA, AKURATNEWS.co – Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Tambang (KSST) mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah meningkatkan status dugaan korupsi dalam lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) ke tahap penyelidikan.

Dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan penjualan saham sitaan dari terpidana kasus Jiwasraya, Heru Hidayat, yang ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp9,7 triliun.

Langkah KPK ini dinilai sebagai sinyal bahwa lembaga antirasuah telah memiliki cukup bukti.

“Hal ini mengonfirmasi KPK sudah memiliki alat bukti lebih dari cukup,” kata Ronald Loblobly, Koordinator KSST usai menemui penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (6/5) bersama Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Menurut Ronald, penjualan satu paket saham PT GBU yang seharusnya bernilai keekonomian sekitar Rp12,5 triliun dilelang hanya Rp1,945 triliun.

Lelang dilakukan dua kali dengan indikasi kuat telah direkayasa. Pada lelang pertama, harga limit diturunkan dari Rp12,5 triliun menjadi Rp3,488 triliun dan dinyatakan gagal karena tidak ada peminat.

Lelang kedua kemudian diturunkan lagi menjadi Rp1,945 triliun, dan hanya diikuti satu peserta: PT Indobara Utama Mandiri, yang langsung dinyatakan sebagai pemenang.

Pemenang lelang diketahui menggunakan pembiayaan dari BNI Cabang Menteng sebesar Rp2,4 triliun. Ini memunculkan dugaan penyalahgunaan dana BUMN dalam proses akuisisi yang mencederai kepentingan negara.

PT GBU diketahui memiliki cadangan resources sebesar 372 juta MT dan total reserves 101,88 juta MT batubara, dilengkapi infrastruktur hauling road sepanjang 64 kilometer.

Laporan keuangan audit 2018 menyebut nilai asetnya Rp1,770 triliun, belum termasuk tambahan investasi sebesar USD100 juta (sekitar Rp1,4 triliun) dari Adaro Capital Limited melalui PT Trada Alam Mineral Tbk.

Sebagai pembanding, PT Tambangjaya Utama yang memiliki cadangan hanya 25 juta MT dijual Rp3,4 triliun. “Jelas tidak logis jika PT GBU hanya dihargai Rp1,945 triliun,” ujar Ronald.

KSST menyoroti PT Indobara Utama Mandiri yang baru didirikan pada 9 Desember 2022 yang hanya 10 hari sebelum aanwijzing lelang oleh Andrew Hidayat, eks terpidana korupsi suap.

Sejumlah nama nominee yang tidak memenuhi kualifikasi digunakan untuk menutupi kepemilikan sebenarnya, termasuk VN yang hanya tercatat memiliki kekayaan Rp137 juta, dan disebut-sebut masih terkait keluarga Andrew Hidayat.

Penetapan harga lelang menggunakan appraisal dua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yakni KJPP Syarif Endang & Rekan dan KJPP Tri Santi & Rekan. Namun, KJPP Tri Santi dinilai tak memiliki pengalaman menilai tambang dan diduga tak memiliki izin sesuai PMK No. 125/PMK.01/2008.

Hal ini melanggar Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.06/2020 tentang Lelang, yang mensyaratkan appraisal dilakukan pihak independen dan berpengalaman di bidang terkait.

Penetapan harga limit lelang ditentukan Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung, Syaifudin Tagamal, dan wajib disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Sugeng Teguh Santoso menilai Febrie tak bisa lepas tangan karena sudah menangani kasus Jiwasraya sejak awal dan memahami nilai keekonomian PT GBU.

KSST juga mendesak KPK mendalami hubungan antara Febrie Adriansyah dengan Andrew Hidayat yang disebut memiliki keterkaitan dengan Grup Adaro milik Boy Thohir.

Dugaan konflik kepentingan makin menguat karena usai pengalihan saham, Grup Adaro disebut memanfaatkan hauling road milik PT GBU untuk mengangkut lebih dari 600 juta MT batubara dari anak usaha mereka.

Setelah lelang saham, Febrie Adriansyah sempat menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap sejumlah perusahaan tambang di Kutai Barat, termasuk yang berdekatan dengan konsesi PT GBU. Namun, proses tersebut diduga mandek.

“Penyidikan tersebut diduga disimpangkan demi memperluas wilayah tambang milik PT GBU,” ungkap Ronald.

KSST menilai PPA Kejagung dan Jampidsus gegabah karena menyerahkan aset bernilai tinggi kepada perusahaan baru yang tidak memiliki kapabilitas.

Terlebih lagi, proses pembelian dilakukan menggunakan fasilitas pinjaman dari BUMN. Hal ini memperkuat dugaan penyalahgunaan kewenangan serta penggunaan dana negara untuk kepentingan segelintir pihak.

Atas dasar temuan dan dugaan tersebut, KSST mendesak KPK untuk segera menetapkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka dan membatalkan hasil lelang yang merugikan negara.

“Jika tidak segera ditindaklanjuti, ini akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan barang rampasan negara,” pungkas Sugeng. (NVR)

By editor2