JAKARTA, AKURATNEWS.co – Indonesia Police Watch (IPW) menyoroti keras pengerahan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk pengamanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Menurut IPW, langkah tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Polri.
IPW menegaskan bahwa sesuai konstitusi, TNI adalah alat negara di bidang pertahanan, bukan keamanan. Sementara tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sepenuhnya berada di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945.
“Pengerahan TNI untuk pengamanan Kejaksaan melanggar konstitusi dan mengganggu mekanisme penyelenggaraan negara. Ini menciptakan kekacauan dalam pembagian kewenangan antara lembaga pertahanan dan keamanan,” tegas IPW dalam pernyataan resminya.
Polemik ini mencuat setelah Panglima TNI menerbitkan Surat Telegram Nomor TR/422/2025, yang memerintahkan pengerahan personel dan alat kelengkapan TNI guna mendukung pengamanan di lingkungan kejaksaan.
Perintah tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) melalui Surat Telegram ST/1192/2025 bertanggal 6 Mei 2025, yang memerintahkan pengerahan 30 personel TNI untuk Kejaksaan Tinggi dan 10 personel untuk Kejaksaan Negeri.
IPW menyoroti bahwa tindakan ini juga tidak sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025, yang mengatur secara rinci tugas pokok TNI, termasuk operasi militer selain perang (OMSP).
Pasal tersebut menyatakan bahwa Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan Wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan Wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
14. membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, penyelundupan;
15. membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber; dan
16. membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Menurut pasal tersebut, pengamanan objek hanya diperbolehkan jika termasuk objek vital nasional yang bersifat strategis.
“Gedung Kejaksaan bukan objek vital nasional. Ini adalah kantor pemerintahan yang berfungsi sebagai lembaga penegakan hukum. Maka dasar pengerahan TNI ke sana tidak sah,” lanjut IPW.
IPW mendesak Presiden RI dan DPR RI untuk segera membahas secara serius pelanggaran ini. Mereka juga meminta Jaksa Agung menjelaskan situasi yang melatarbelakangi pengerahan TNI, termasuk apakah memang terdapat kondisi darurat di lingkungan kejaksaan.
Lebih lanjut, IPW meminta DPR memanggil Panglima TNI dan KASAD guna mengklarifikasi pelanggaran terhadap batas kewenangan TNI yang telah diatur dalam konstitusi dan TAP MPR.
“Langkah ini penting agar tidak terjadi pembiasan fungsi TNI dan tidak mencampuradukkan peran pertahanan dan keamanan yang telah diatur secara tegas dalam hukum dasar negara,” tutup IPW./Ib.
