JAKARTA, AKURATNEWS.co- Zakat bukan sekadar ibadah individual tapi juga jembatan sosial, penghubung antara yang berkecukupan dan yang membutuhkan.

Kini, di Indonesia, pengelolaan zakat bukan hanya urusan spiritual, tapi juga menyentuh aspek tata kelola negara.

Dijelaskan KH. Masduki Baidlowi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Informasi dan Komunikasi, peran negara dalam urusan zakat bukanlah bentuk intervensi, melainkan bagian dari upaya besar menata kemaslahatan.

Ia merujuk pada Fatwa MUI No. 8/2011 yang secara eksplisit menyatakan sahnya dua model pembentukan amil zakat: melalui penunjukan pemerintah dan melalui inisiatif masyarakat yang disahkan negara.

“Pemerintah dan masyarakat sama-sama menjalankan peran penting dalam pengelolaan zakat. Partisipasi publik tetap difasilitasi, dan negara mengambil peran fasilitatif, bukan memonopoli,” ujar Kiai Masduki, baru-baru ini.

Lebih dari sekadar pengelolaan administratif, keterlibatan negara dalam urusan zakat punya pijakan kuat dalam khazanah fiqih.

Dalam Kitab Fathul Qorib yang menjadi rujukan Fatwa MUI, pendapat Ibnu Qosim menyebut amil zakat adalah pihak yang ditugaskan oleh imam pemimpin negara. Ini menandakan, sejak awal, zakat memang punya irisan erat dengan peran otoritas publik.

Mengutip kaidah fiqh Tasharruful Imam ‘alar Ra’iyyah Manuthun bil Mashlahah bahwa tindakan pemimpin terhadap rakyat harus berdasarkan kemaslahatan.

“Negara hadir bukan untuk mengambil alih urusan agama, tetapi menjamin agar pengelolaan zakat efektif dan akuntabel,” ujar Kiai Masduki.

Dalam konstruksi negara-bangsa seperti Indonesia, di mana agama tak dijadikan ideologi resmi negara, pengelolaan zakat tetap mendapatkan tempat istimewa.

“Relasi agama dan negara kita ini simbiotik. Negara tidak memaksakan doktrin, tapi memfasilitasi tata kelola keagamaan yang berdampak sosial,” jelas alumni Pesantren Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur ini.

Zakat, kata dia, adalah kewajiban agama. Negara tidak memaksakan pelaksanaannya, tapi karena zakat menyangkut kesejahteraan sosial dan pengentasan kemiskinan, negara hadir dalam bentuk kebijakan dan regulasi.

Salah satunya lewat pendirian Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), sebagaimana diamanatkan UU No. 23/2011.

Meski berstatus lembaga pemerintah nonstruktural, BAZNAS justru diisi mayoritas unsur masyarakat. Dari sebelas anggota, delapan berasal dari publik, dan hanya tiga dari pemerintah. Proses pemilihannya pun melibatkan DPR sebagai wakil rakyat, sebelum diajukan Menteri Agama dan ditetapkan Presiden.

Sementara masyarakat juga difasilitasi membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ), dari tingkat nasional hingga daerah, dengan syarat mengantongi izin menteri agama dan rekomendasi BAZNAS. Hal ini untuk memastikan sistem zakat nasional tetap terkoordinasi dan akuntabel.

Menyoal pengawasan, BAZNAS dan LAZ sama-sama diwajibkan membuat laporan keuangan dan audit syariah secara berkala.

“Itu bukan bentuk kontrol yang mengekang, tapi cara membangun sistem yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Kiai Masduki.

Di tingkat lokal, BAZNAS kabupaten/kota wajib melapor ke BAZNAS provinsi dan pemda setempat.

Sedangkan BAZNAS pusat wajib memberikan laporan rutin ke Presiden melalui Menteri Agama dan ke DPR. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 sebagai pelaksanaan dari UU Zakat.

“Semua ini menandakan pengelolaan zakat telah ditata secara sistematis dan melembaga,” ujarnya. Jika ada kekurangan, itu jadi ruang perbaikan, bukan dalih untuk menghapus peran negara.

Yang menarik, kehadiran negara justru tidak menyingkirkan partisipasi masyarakat. Bahkan, dalam praktiknya, amil zakat tradisional di pelosok, seperti kiai pesantren atau takmir masjid—tetap diakomodasi.

Mereka cukup melapor tertulis ke Kepala KUA di kecamatan, dan dapat menjalankan tugas sebagai amil.

“Ini bentuk fleksibilitas sistem kita. Negara tidak menutup pintu bagi pengabdian masyarakat,” kata Kiai Masduki.

Faktanya, partisipasi publik terus meningkat. Sebelum UU Zakat diberlakukan, hanya ada 18 LAZ resmi. Kini, jumlahnya melonjak menjadi 181 lembaga. Di antaranya adalah LAZ berskala nasional seperti Dompet Dhuafa, LAZ Muhammadiyah, dan LAZIS NU.

Tak hanya jumlahnya meningkat, pengumpulan zakat oleh LAZ juga melesat. Pada 2023, total pengumpulan zakat dari LAZ secara nasional mencapai Rp6,5 triliun, melampaui pengumpulan BAZNAS yang berada di angka Rp3,7 triliun.

Dari sudut pandang Kiai Masduki, zakat bukan hanya urusan angka dan laporan. Ini adalah amanah spiritual yang bersinggungan langsung dengan keadilan sosial.

Maka wajar bila pengelolaannya ditata sebaik mungkin, melibatkan negara, mengakomodasi masyarakat, dan tetap menjaga ruh keikhlasan.

Dengan pendekatan ini, zakat bukan lagi sekadar instrumen ibadah, tetapi bagian penting dari ikhtiar besar merawat solidaritas dan kemaslahatan bersama.

Sebuah ikhtiar, yang jika dikelola dengan baik, bisa jadi jembatan antara surga dan kesejahteraan dunia. (NVR)

By editor2