JAKARTA, AKURATNEWS.co – Baru-baru ini, PT Global Bara Mandiri (GBM) menyatakan pihaknya merupakan pemegang sah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) atas lahan tambang yang dikelola mereka di Kapuas, Kalimantan Tengah. PT GBM juga membantah mengalihkan hak tersebut kepada PT Putra Borneo Mandiri (PBM).
Menanggapi hal itu, PT PBM melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Candra Surya & Partners, memberikan tanggapan resmi. Tanggapan ini juga sekaligus menegaskan jika PT PBM tidak pernah menerima pengalihan hak dari PT GBM.
PT PBM menyebut jika pihaknya memiliki dasar hukum yang sah dan telah berkekuatan tetap untuk mengelola tambang tersebut. Selain itu, PT PBM menyoroti pelaksanaan Penetapan Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 33/EKS.PDT/2020 Jo. No. 490/PDT.G/2017/PN.JKT.SEL tertanggal 25 Maret 2025.
Mereka menegaskan bahwa PT GBM hanya menyerahkan sebagian dokumen, yakni IUP OP asli, padahal penetapan eksekusi mencakup keseluruhan dokumen penting yang diperlukan agar penambangan dapat segera dilaksanakan.
“PT GBM belum sepenuhnya melaksanakan kewajibannya, termasuk menyerahkan hak pengelolaan tambang secara eksklusif kepada PT PBM sesuai Memorandum of Understanding dan perjanjian kerja sama yang sudah mengikat,” ujar Candra Surya di Jakarta, Selasa (27/5).
Ia juga menepis dalih PT GBM bahwa perjanjian dengan PBM telah berakhir berdasarkan Putusan No. 356/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL, karena perkara tersebut sama sekali tidak melibatkan PBM sebagai pihak.
Ditambahkan kuasa hukum PT PBM lainnya, Ibnu Irawan, PT GBM diminta membaca putusan-putusan hukum terkait secara menyeluruh, bukan sepotong-sepotong.
“Pokok perkara dalam putusan 356 bukan tentang pembatalan perjanjian kerja sama, melainkan tentang pembatalan akta pernyataan rapat di internal GBM. Jadi klaim bahwa perjanjian dengan PBM telah berakhir itu tidak benar,” tegas Ibnu.
PT PBM juga menekankan bahwa keberatan PT GBM atas aktivitas mereka di lapangan tidak memiliki dasar hukum. Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kegiatan PT PBM di lapangan sah karena semata-mata menjalankan perintah eksekusi.
“Kami berharap PT GBM segera melaksanakan penetapan eksekusi secara utuh dan menyeluruh, karena setiap upaya menunda atau menghalangi pelaksanaan perintah pengadilan adalah perbuatan melawan hukum yang bisa menimbulkan kerugian lebih lanjut dan akan kita lakukan tindakan hukum lainnya,,” tandas Candra.
Saat ini PT PBM tetap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan pengelolaan tambang berjalan sesuai hukum yang berlaku dan meminta PT GBM untuk menghormati putusan pengadilan dan tidak lagi mencari alasan yang justru memperkeruh keadaan.
Untuk diketahui, sebelumnya, sengketa hukum antara PT PBM dan PT GBM terkait lahan tambang batubara di Kapuas dimenangkan PT PBM. PT PBM dinyatakan menang atas gugatan rekonvensi dalam perkara perdata yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan telah dieksekusi pada Senin, 21 April 2025. (NVR)
