JAKARTA, AKURATNEWS.co –  Kisruh soal royalti mussik masih terus memanas. Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Piyu, menyatakan pihaknya akan segera mengajukan gugatan terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) – lembaga yang ditugaskan untuk menghimpun royalti performing rights.

Menurut gitaris Padi Reborn itu, LMKN justru gagal dalam memperjuangkan hak ekonomi para penulis lagu Indonesia.

“Kita akan segera gugat LMKN. Akan kita gugat dalam waktu dekat,” kata Piyu kepada awak media di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Juni.

Piyu menjelaskan, gugatan LMKN didasarkan atas pertanyaan mengenai kewenangannya sebagai satu-satunya yang bisa menarik royalti performing rights. Selain itu, AKSI juga mempertanyakan kinerja lembaga tersebut.

“Kita gugatnya tentang kewenangan. Jadi, kewenangan mereka apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta, apakah mereka sudah bisa menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai Lembaga Manajemen Kolektif Nasional,” tutur Piyu.

“Karena kita duga LMKN ini tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban dalam menjalankan pengumpulan royalti performing rights, untuk live perform atau pertunjukan,” tambahnya.

Piyu juga menyebut pihaknya sudah beberapa kali bertemu dengan pimpinan LMKN dalam acara diskusi. Ia mengatakan, ada perbedaan mendasar mengenai siapa yang berhak menghimpun royalti.

AKSI berpendapat bahwa penulis lagu bisa meminta royalti performing rights dari konser musik secara langsung. Sementara LMKN berpendapat penghimpunan royalti hanya bisa dilakukan oleh pihaknya, dengan penulis lagu mendaftarkan diri sebagai anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

 

“Harusnya memberikan kebebasan kepada pencipta. Mereka bisa ikut dengan LMKN atau menjalankan sendiri, atau kita sebut dengan direct licence,” pungkas Piyu./Ib.

By Editor1