JAKARTA, AKURATNEWS.co – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)  kembali menghadiri sidang Pleno Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Perkara Nomor 37/PUU-XXIII/2025 perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagai pihak terkait di pada Kamis (31/7).

Lembaga Bantu Pemerintah non-APBN yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021) untuk menarik, menghimpun dan mendistribusikan royalti lagu dan/atau musik itu pada hari ini diminta memberikan nama-nama penyelenggara konser musik atau Event Organizer yang belum memenuhi kewajiban membayar royalti.

Ketua LMKN Dharma Oratmangun mengatakan kewenangan pengelola Royalti oleh LMKN hanya pada lingkup 3 hak saja, dari Hak Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait sebagaimana pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC), yaitu dalam hal pengumuman, pertunjukan, komunikasi kepada publik (public performing rights).

Pihaknya pun telah menyerahkan daftar pertunjukan musik yang belum memenuhi kewajiban membayar royalti dan sampai dengan Juni 2025.

“Terdata setidaknya 2.222 live event, entah itu konser musik, pameran, bazar yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran royalti penggunaan Hak Cipta lagu dan/atau musik,” ujar Dharma dalam keterangan resmi, Kamis (31/7).

Lebih lanjut, Dharma Oratmangun menjabarkan potensi royalti yang tidak terbayarkan dari 2.222 live event di seluruh Indonesia di 2024 itu mencapai Rp 105.308.160.153. Coba dibayangkan, seharusnya para pemilik hak cipta bisa memperoleh haknya.

“Sampai dengan saat ini LMKN sudah menerbitkan Proforma Invoice untuk pembayaran kegiatan kategori Live Event, termasuk di dalamnya adalah Konser Musik untuk periode tahun 2024 sebesar Rp1.490.064.570 yang belum dibayarkan oleh para Pengguna Komersial tersebut,” katanya.

LMKN dikatakan sudah memberikan himbauan dan peringatan sejak 2024 ke 1.275 kegiatan Live Event di Indonesia yang menggunakan karya cipta lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial agar membayar royalti.

Dari total kegiatan tersebut, terdapat 373 Pengguna Komersial yang sudah diberikan surat peringatan dan belum memberikan respons untuk mengurus pendaftaran lisensinya atas pengguaan lagu dan/atau musik pada event yang diselenggarakan.

Sementara, pada 2025, ada sejumlah 947 kegiatan Live Event di Indonesia yang menggunakan karya cipta lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial yang sudah diberikan himbauan dan peringatan oleh LMKN.

Dari total kegiatan tersebut terdapat 422 Pengguna Komersial yang sudah diberikan surat peringatan dan belum memberikan respons untuk segera mengurus pendaftaran lisensinya atas pengguaan lagu dan/atau musik pada event yang diselenggarakan.

“Bahwa pada dasarnya, berbagai permasalahan dan polemik yang terkait dengan Tata Kelola Royalti lagu dan/atau musik di Indonesia, khususnya di bidang Hak Pengumuman, Pertunjukan dan Komunikasi kepada Publik (Public Performing Rights) adalah bersumber pada tidak patuhnya Pengguna Komersial (Users) dalam memenuhi kewajiban mengurus lisensi dengan membayar Royalti lagu dan/atau musik.

Dalam kesempatan yang sama Ikke Nurjanah (Komisioner) menjelaskan bahwa LMKN sudah memberi banyak kemudahan dalam banyak hal kepada para user,

“Kita sebenarnya juga mempermudah pihak user. Jangan sampai di-trap-trap begitu. Kita ini mencoba meminimalisir hal-hal yang sifatnya akan jadi polemik. Dan kita akan terbuka mau apa dan bagaimana dan semoga kita enggak menyusahi loh karena kita hanya menarik hal-hal yang menjadi hak-hak ekonomi dari pelaku musik,” kata Ikke.

Meski begitu Dharma menjelaskan bahwa kendala terbesar sejauh ini dalam tataran ketidakpatuhan para user untuk membayar royalti.

“Kami tegaskan bahwa kendala terbesar dalam pelaksanaan Tata Kelola Royalti di Indonesia bukan pada norma pengaturannya, tetapi pada implementasi norma tersebut di mana kendala terbesar adalah ketidakpatuhan Pengguna Komersial melaksanakan kewajiban pembayaran royalti melalui LMKN,” tutup Dharma. (Eds)

By Editor1