JAKARTA, AKURATNEWS.co – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel dan sepuluh orang lainnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kasus ini mengungkap praktik pemerasan yang telah berlangsung sejak 2019 dengan nilai miliaran rupiah.

Noel menyampaikan permintaan maafnya kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, dan rakyat Indonesia.
“Pertama, saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia,” ujar Noel di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Meski demikian, Noel membantah dirinya ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT). “Saya ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di-OTT,” tegasnya.

Skandal Pemerasan Rp 69 Miliar

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, Noel menerima uang Rp 3 miliar dari praktik pemerasan sertifikasi K3 hanya dua bulan setelah dilantik sebagai Wamenaker pada Oktober 2024. Selain uang, Noel disebut menerima satu unit motor mewah Ducati.

“IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) menerima Rp 3 miliar pada Desember 2024. Selain itu, FAH dan HR menerima Rp 50 juta per minggu,” kata Setyo.

Selain Noel, total ada 10 tersangka lain yang terlibat dalam skema pemerasan ini. Salah satu tersangka utama, Irvan Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), diduga menerima Rp 69 miliar sepanjang 2019–2024, yang digunakan untuk belanja pribadi, hiburan, hingga penyertaan modal di tiga perusahaan terafiliasi PJK3.

Tersangka lain, Gerry Aditya Herwanto Putra, menerima Rp 3 miliar dan membeli mobil mewah, sementara Anitasari Kusumawati menerima Rp 5,5 miliar yang sebagian mengalir kepada Noel.

Istana: Hormati Proses Hukum, Siap Lakukan Pergantian

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan terkait kasus ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.

“Bapak Presiden menghormati proses di KPK dan mempersilakan penegakan hukum berjalan,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan.

Prasetyo memastikan, apabila Noel terbukti bersalah, pemerintah akan segera melakukan pergantian. “Apabila nanti terbukti, akan secepatnya dilakukan pergantian. Mekanismenya bisa pejabat sementara atau penugasan ad interim,” ujarnya.

Saat ini, 11 tersangka termasuk Noel menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK. Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu ujian serius komitmen pemerintahan Presiden Prabowo dalam memberantas praktik korupsi di tubuh birokrasi./Ib. Foto: Istimewa.

By Editor1