MALANG, AKURATNEWS.co – Belakangan ini, nama pengusaha asal Malang, Johan Sugiarto mendadak ramai diperbincangkan setelah sejumlah media dan unggahan di media sosial mengaitkannya dengan isu impor minuman beralkohol ilegal dan dugaan pemalsuan pita cukai rokok di wilayah Pamekasan.

Soal ini, Johan dengan tegas membantah seluruh tuduhan itu dan menyebutnya sebagai hoaks yang merugikan nama baiknya.

Dalam keterangannya, Johan yang dikenal aktif di berbagai kegiatan sosial menilai isu tersebut tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi, tetapi juga berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap instansi pemerintah, khususnya aparat penegak hukum dan Bea Cukai.

“Saya tegaskan, saya bukan importir minuman beralkohol sebagaimana diberitakan. Saya juga sama sekali tidak terlibat dalam praktik pemalsuan pita cukai. Itu murni fitnah yang tidak berdasar,” tegas Johan, Selasa (16/9).

Ia tak menampik bahwa dalam perjalanan bisnisnya pernah tersandung masalah hingga dikenai sanksi dari Bea Cukai. Namun, ia menekankan bahwa peristiwa itu telah menjadi pelajaran berharga.

Sejak saat itu, Johan mengaku melakukan perbaikan manajemen usaha dan berkomitmen penuh untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku.

“Ya, saya pernah kena sanksi. Tapi justru itu titik balik saya untuk berbenah. Sekarang saya pastikan seluruh kegiatan usaha saya sesuai regulasi,” ucapnya.

Johan berharap masyarakat lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Menurutnya, kabar yang belum jelas kebenarannya sebaiknya diverifikasi lebih dulu agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, apalagi yang berpotensi menimbulkan ketegangan antara pengusaha dan aparat pemerintah.

Ia juga meminta pihak-pihak tertentu menghentikan penyebaran berita bohong maupun opini menyesatkan yang mencatut namanya.

“Saya mohon kepada semua pihak untuk tidak asal menyebarkan isu yang tidak terbukti. Informasi hoaks hanya merusak reputasi orang dan menimbulkan keresahan,” ujar Johan.

Untuk diketahui, praktik pemalsuan pita cukai sendiri diatur tegas dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, di mana pelanggar bisa dikenai pidana penjara maksimal 8 tahun serta denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Johan menutup keterangannya dengan menegaskan kembali komitmennya.

“Saya ingin fokus pada usaha yang sah dan bermanfaat, sambil terus menjaga hubungan baik dengan masyarakat maupun pemerintah. Itu prinsip saya ke depan,” pungkasnya. (NVR)

By editor2