JAKARTA, AKURATNEWS.co – Sidang perkara perdata Nomor 417/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst yang melibatkan Fiber Cement Manufacturer Association (FICMA) melawan Dhiccy Sandewa dkk kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sengketa ini berawal dari perdebatan hukum dan ilmiah terkait penggunaan chrysotile sebagai bahan baku dalam industri fiber cement di Indonesia.
Dalam keterangan resminya menanggapi Hak Jawab bernomor 083/VLF/HAK-JWB/VIII/2025 tertanggal 7 Agustus 2025, kuasa hukum FICMA, Adi Setiawan Unarta menegaskan, pihaknya ingin meluruskan persepsi yang beredar bahwa chrysotile berbahaya tanpa dasar penelitian yang menyeluruh.
Menurut Adi, FICMA tidak menolak adanya kajian atau pengawasan terhadap bahan tersebut, namun menekankan bahwa semua harus berdasarkan pengujian nasional yang transparan.
“Kalau memang chrysotile dianggap berbahaya, lakukan pengujian secara nasional dengan melibatkan kementerian terkait. Jangan ada data yang dipenggal atau dicampuradukkan antara bahan baku dengan produk jadi. Berdasarkan penelitian kami, chrysotile dalam bentuk produk jadi tidak berbahaya,” ujar Adi di Jakarta, Selasa (16/9).
Ia menambahkan, selama ini isu bahaya chrysotile sering dikaitkan dengan tekanan politik luar negeri maupun pandangan organisasi internasional seperti WHO.
Padahal, kata dia, hukum di Indonesia belum pernah menetapkan chrysotile sebagai bahan berbahaya, dan justru banyak dipakai untuk material bangunan di wilayah pesisir maupun rawan gempa karena daya tahannya.
Dalam kesempatan yang sama, Jisman Hutasoit, Executive Director FICMA, menekankan perlunya pemisahan antara risiko bahan mentah dengan produk jadi.
“Tidak ada satupun regulasi di Indonesia yang menyatakan produk fiber cement berbahan chrysotile itu berbahaya. Bahan mentahnya belum tentu berbahaya, apalagi produknya. Sama seperti singkong yang mengandung racun alami, tapi ketika diolah bisa aman dikonsumsi. Jadi jangan disamaratakan,” jelas Jisman.
Ia juga menyinggung bahwa tuduhan sepihak tanpa penelitian lengkap bisa menyesatkan publik.
Menurutnya, FICMA hanya ingin informasi yang benar dan obyektif disampaikan kepada masyarakat serta menjadi dasar pengambilan keputusan pemerintah.
Kasus ini sendiri mencuat ketika sejumlah pihak, termasuk Dhiccy Sandewa dkk menggugat penggunaan chrysotile dengan alasan membahayakan kesehatan. Namun, FICMA menilai klaim tersebut tidak berdasar hukum maupun bukti ilmiah.
FICMA melihat ada kepentingan tertentu yang mendesak pelabelan chrysotile sebagai produk berbahaya, meski hingga kini belum ada regulasi nasional yang mendukungnya.
Sidang perkara ini menjadi krusial karena dapat menentukan arah kebijakan Indonesia dalam mengatur bahan chrysotile, yang selama ini digunakan luas di sektor industri material bangunan.
Kembali ke Adi, pihaknya menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin berspekulasi mengenai motivasi pihak lawan, termasuk dugaan adanya campur tangan asing.
“Kami tidak bisa menyimpulkan karena perkara masih berjalan. Yang jelas, kami ingin semua dasar hukum dan data ilmiah dipertimbangkan, bukan sekadar opini atau tekanan politik,” katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan dokumen tambahan dari kedua belah pihak pada pekan depan. (NVR)
