CIAMIS, AKURATNEWS.co – Niat hati ingin merasakan kebanggaan memiliki mobil baru, Komaruddin, warga Ciamis, justru harus menerima kenyataan pahit.
Bukan kenyamanan berkendara yang ia dapatkan, melainkan dinginnya jeruji besi selama delapan bulan.
Kasus ini bermula ketika Komaruddin mengajukan pembiayaan mobil Daihatsu Granmax melalui ACC Tasikmalaya.
Pengajuan disetujui, mobil pun berhasil ia bawa pulang. Namun, kewajiban angsuran yang seharusnya dibayar rutin sejak awal justru mulai diabaikan.
Memasuki angsuran kedua, keterlambatan terjadi dan menumpuk hingga mencapai 172 hari. Dari total 28 tenor angsuran, nyaris tak satu pun ia lunasi dengan penuh tanggung jawab.
Pihak ACC Tasikmalaya tidak tinggal diam. Upaya penagihan dilakukan sesuai prosedur: mulai dari panggilan telepon berulang kali, kunjungan langsung ke rumah Komaruddin, hingga tiga kali pengiriman surat peringatan resmi.
Namun, semua itu berakhir tanpa hasil. Alih-alih melunasi kewajiban, Komaruddin justru mengalihkan mobil kredit tersebut kepada pihak ketiga tanpa izin ACC.
Dalam proses persidangan terungkap, setelah menerima mobil, Komaruddin langsung menggadaikannya untuk menutup hutang lain. Pihak ACC Tasikmalaya berusaha mencari kendaraan itu, namun hingga kini tak berhasil ditemukan.
Merasa dirugikan, ACC Tasikmalaya melaporkan kasus ini ke Polres Tasikmalaya. Pada 23 Februari 2024, Komaruddin resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana jaminan fidusia.
Berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis pada 30 Desember 2024, lalu diteruskan ke Pengadilan Negeri Ciamis.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis: pidana penjara delapan bulan dan denda Rp5 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti kurungan tiga bulan.
Soal ini, Branch Manager ACC Tasikmalaya, Iswahyudi menegaskan kasus ini seharusnya tidak perlu terjadi jika debitur bersikap terbuka sejak awal.
“Setiap fasilitas pembiayaan selalu diiringi dengan kewajiban membayar angsuran. Jika ada kesulitan, debitur bisa datang langsung ke kantor ACC untuk berdiskusi. Namun jika justru mengalihkan mobil ke pihak ketiga tanpa izin, konsekuensinya jelas berat, termasuk sanksi pidana,” ujarnya.
Menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit jelas melanggar hukum. Tindakan ini masuk pelanggaran UU Jaminan Fidusia. Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 menegaskan, pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat dipidana penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp50 juta.
Kasus Komaruddin ini pun menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak main-main dengan kewajiban kredit. (NVR)
