JAKARTA, AKURATNEWS.co – Warga apartemen Ancol Mansion menggelar demo di depan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Balaikota Jakarta, Kamis (18/9).
Demo ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap kinerja pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPRS) Ancol Mansion yang dinilai tidak transparan dan cacat secara administratif.
Massa aksi datang membawa spanduk dan berorasi menuntut pencabutan Surat Pencatatan PPPRS Ancol Mansion tertanggal 27 Agustus 2025 yang dianggap bermasalah.
“Kami minta Dinas Perumahan dan Pemprov Jakarta meninjau kembali atau bahkan mencabut Surat Pencatatan tersebut, karena syarat pencatatan diduga tidak melalui RUALB sesuai ketentuan, padahal dalam RUTA 31 Mei 2025 sudah diputuskan hal lain,” tegas Marthen Luther Lie, penghuni sekaligus kuasa hukum warga yang memimpin demo.
Warga, imbuh Marthen juga menilai, kepengurusan PPPRS yang sekarang tidak memiliki legitimasi sah.
Dalam aksinya, perwakilan warga diterima langsung pejabat Dinas Perumahan, yakni Kepala Sub Kelompok Bidang Perumahan Rakyat dan Lingkungan Hidup, serta perwakilan dari Bidang Pembangunan Daerah Pemprov Jakarta.
“Surat kami sebelumnya tidak pernah ditindaklanjuti, baru setelah ada aksi demo seperti ini mereka merespon. Mereka bilang akan dibawa ke rapat internal, tapi bagi kami seharusnya bisa langsung dicabut karena jelas terdapat cacat formil,” kata Marthen.
Ia juga menegaskan bahwa warga sudah mengajukan Mosi Tidak Percaya sejak 15 Maret 2025, termasuk mencabut kuasa yang pernah diberikan kepada pengurus.
Warga pun menuding PPPRS Ancol Mansion tidak transparan dalam mengelola keuangan maupun komunikasi internal.
“Group WhatsApp warga dibungkam, Rapat Umum Anggota (RUA) juga tidak pernah dilakukan. Bagaimana warga bisa mengontrol penggunaan dana? Bahkan ada rencana audit forensik yang justru dilakukan pengurus sendiri. Seharusnya audit ditentukan lewat RUA, bukan sepihak oleh pengurus,” tandas Marthen.
Karena merasa tak mendapat keadilan, warga berencana melanjutkan perjuangan ke ranah legislatif.
“Kami sudah ajukan permohonan audiensi dengan Komisi D DPRD DKI Jakarta. Tinggal menunggu kapan dijadwalkan. Kami ingin suara warga benar-benar didengar,” ucap Marthen.
Pihaknya pun memberikan tenggat waktu seminggu bagi Pemprov Jakarta menindaklanjuti tuntutan mereka.
“Jika tidak, kami akan mengerahkan massa yang lebih besar lagi buat demo di Balaikota,” pungkas Marthen. (NVR)
