JAKARTA, AKURATNEWS.co – Kasus sengketa tanah adat di Cipayung, Jakarta Timur kembali menghangat setelah PT Sayana Integra Properti (SIP) selaku pengembang apartemen Sakura Garden City tak menghadiri agenda mediasi yang diinisiasi Kantor Pertanahan Jakarta Timur, Kamis (18/9).

Ketidakhadiran pihak developer ini dianggap sebagai bentuk tak adanya itikad baik dalam penyelesaian konflik yang sudah berlangsung puluhan tahun.

“Proses mediasi hari ini tetap berjalan meski pihak PT SIP tidak hadir,” ujar Dr Pieter Ell, kuasa hukum ahli waris almarhum Djiun bin Balok, usai menghadiri mediasi.

Pieter menjelaskan pihaknya sudah menyerahkan seluruh bukti kepemilikan tanah adat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, termasuk sejarah kepemilikan, dokumen girik, hingga sederet putusan pengadilan yang sudah inkracht.

“Kami sudah paparkan legal standing tanah tersebut, mulai dari riwayat kepemilikan hingga putusan kasasi yang dimenangkan ahli waris. Namun, ketidakhadiran PT SIP memperlihatkan tidak adanya keseriusan untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Pieter.

Mediasi tersebut dipimpin Hotnairing, A Ptnh, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Jakarta Timur dan dihadiri jajarannya.

Undangan resmi yang dikeluarkan BPN Jaktim sebenarnya sudah ditujukan kepada PT SIP, namun hingga mediasi berakhir tidak ada keterangan resmi mengenai alasan mangkirnya pihak developer.

Kasus sengketa tanah adat ini sudah bergulir sejak 1983 dengan catatan panjang perkara di berbagai tingkatan pengadilan.

Total terdapat 13 perkara yang seluruhnya dimenangkan ahli waris almarhum Djiun bin Balok, yang kini diwakili almarhumah Nurhayati, SmHk.

Dokumen kepemilikan tanah berupa girik tercatat atas nama beberapa tokoh masyarakat, antara lain:

  • Alm. Tjun bin Balok (Girik C 289)
  • Alm. Miin bin Siman (Girik C 325)
  • Alm. Samin bin Kotong (Girik C 176)
  • Alm. Timin bin Saman (Girik C 139)
  • Alm. Pr Djenah Djalin (Girik C 288)

Kepemilikan girik tersebut telah dinyatakan sah berdasarkan Putusan PN Jakarta Timur No. 220/JT/1983 G (13 Februari 1984) dan diperkuat oleh Putusan PT DKI Jakarta No. 385/Pdt/1985/PT. DKI (30 September 1985).

Bukti hukum semakin kuat setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan No. 601K/Pdt/1986 (31 Oktober 1987) yang menegaskan bahwa tanah adat seluas 10 hektare tersebut adalah milik ahli waris Djiun bin Balok dkk.

Tidak hanya itu, pengadilan juga sudah mengeluarkan Penetapan Aanmaning No. 39/2017 Eks/PN Jkt Tim jo No. 220/JT/1983 G, yang kemudian dieksekusi pada 8 Juni 2018.

Dengan sederet putusan hukum yang memenangkan ahli waris, Pieter Ell berharap BPN Jakarta Timur bisa lebih tegas menyelesaikan sengketa ini.

“Kasus ini sudah terlalu lama berlarut. Putusan pengadilan jelas menyatakan tanah adat tersebut milik ahli waris. Sekarang tinggal bagaimana keberanian negara, dalam hal ini BPN, untuk mengeksekusi secara penuh agar ahli waris memperoleh haknya,” tutup Pieter. (NVR)

By editor2