JAKARTA,AKURATNEWS.co – Di tengah derasnya arus digitalisasi musik dunia, Indonesia melangkah berani. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Kementerian Luar Negeri tengah menggagas “Protokol Jakarta”, sebuah inisiatif yang digadang menjadi standar baru tata kelola royalti global—lahir dari semangat keadilan bagi para pencipta.

Langkah ini bukan sekadar diplomasi teknis, melainkan deklarasi politik budaya: bahwa karya musisi Indonesia berhak mendapatkan tempat yang setara dalam ekosistem musik dunia.

“Kita ingin mengakhiri era ketimpangan data dan royalti yang tak berpihak pada pencipta. Protokol Jakarta hadir untuk menghadirkan sistem yang transparan, akurat, dan berkeadilan,” ujar Razilu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, di Jakarta (3/10).

Selama ini, banyak lagu Indonesia yang beredar di platform global—Spotify, YouTube, Apple Music—tidak tercatat dengan benar melalui kode internasional seperti ISRC (International Sound Recording Code) atau ISWC (International Standard Musical Work Code).

Akibatnya, royalti justru mengalir ke luar negeri, ke agregator atau lembaga pengelola asing.

Menurut studi berbagai lembaga internasional, kebocoran royalti global mencapai USD 55,5 miliar per tahun. Protokol Jakarta ingin menutup celah itu dengan tiga kunci utama:

1. Manajemen Data — sinkronisasi dan verifikasi metadata musik global.

2. Perizinan (License) — sistem lisensi lintas negara yang lebih sederhana.

3. Pelaporan (Reporting) — transparansi dan audit digital untuk setiap transaksi royalti.

Diplomasi Budaya: Indonesia di Garis Depan

Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno menyebut, diplomasi Indonesia kini tak lagi berhenti di meja politik, tapi juga di panggung budaya.

“Kita ingin dunia tahu: Indonesia tidak hanya kaya karya, tapi juga punya keberanian memperjuangkan keadilan bagi para pencipta. Ini diplomasi yang hidup—diplomasi kreatif,” tegas Havas.

Menuju forum WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di Jenewa, Desember mendatang, Indonesia akan meluncurkan strategi lobi internasional.

Diskusi juga akan digelar dengan para raksasa industri musik dunia seperti Universal Music, Spotify, dan IFPI, agar mendukung penerapan protokol ini secara global.

Menuju Ekosistem Musik yang Berdaulat

DJKI menilai Protokol Jakarta adalah langkah menuju kedaulatan data musik Indonesia, sekaligus fondasi baru bagi industri kreatif yang berkeadilan.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK) Andry Indrady, Direktur HCDI Agung Damarsasongko, dan Direktur KSPE Yasmon turut hadir dalam pertemuan yang menandai lahirnya inisiatif ini.

“Selama ini, hak pencipta sering tercecer di ruang digital. Kini, kita ingin memastikan setiap nada yang lahir dari negeri ini memiliki identitas dan nilai yang tidak hilang,” ujar Agung.

Protokol Jakarta: Harapan Baru dari Selatan Global

Dengan lahirnya Protokol Jakarta, Indonesia menempatkan diri sebagai pelopor tata kelola royalti yang berbasis keadilan dan transparansi digital.

Dari kota yang dikenal dengan kreativitasnya, Indonesia mengirim pesan kuat ke dunia:

“Keadilan bagi pencipta bukan mimpi—ini mandat global yang dimulai dari Jakarta.”/Agn.

By Editor1