JAKARTA, AKURATNEWS.co – Akhirnya Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR selesai menangani dan memutuskan atas pelanggaran kode etik lima anggota DPR.

Pelanggaran kode etik ini diadukan pasca aksi kerusuhan demonstrasi mahasiswa pada bulan Agustus lalu.

Keputusan MKD tersebut dibagi dalam dua pelanggaran dan sanksi. Keputusan pertama, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach (Partai Nasdem) dan Eko Hendro Purnomo, yang dikenal sebagai Eko Patrio (PAN) dinyatakan bersalah dalam dugaan pelanggaran kode etik. Sementara putusan kedua, Adies Kadir (Partai Golkar) dan Surya Utama (Uya Kuya) juga dari PAN, dinyatakan tidak bersalah.

“MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya,” tegas Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun yang membacakan putusannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

MKD, kata Adang, menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Pihaknya juga meminta Nafa urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya.

Adang yang juga politisi PKS ini menegaskan dengan keputusan itu Adies dan Uya, langsung aktif menjadi anggota DPR lagi. Sedangkan untuk Sahroni, Nafa, dan Eko, mereka tetap dinonaktifkan dari DPR dengan masa hukuman yang berbeda-beda.

“Menyatakan teradu Nafa urbach non-aktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” kata Adang.

Dia menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo terbukti langgar kode etik DPR. Menghukum Eko Hendro Purnomo non-aktif selama 4 bulan sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN.

MKD menyatakan teradu 5 Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR dan menjatuhkan sanksi non-aktif selama 6 bulan.

“Sanksi berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan sebagaimana keputusan DPP Nasdem,” imbuh dia.

Seperti diketahui, ada beberapa alasan ke 5 anggota DPR dilaporkan ke MKD DPR RI. Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam membeberkan sejumlah alasan kenapa lima anggota DPR non-aktif diadukan ke MKD DPR. Lima orang ini diketahui dianggap memicu emosi publik pada Agustus 2025 lalu, sehingga dinonaktifkan oleh partainya masing-masing.

Dek Gam mengatakan pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan, yang mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik.

“Antara lain, satu, teradu satu saudara Adies Kadir atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat,” ujar Dek Gam.

Pihaknya menyebut Nafa Urbach dilaporkan karena hedon dan tamak. Menurut dia, kala itu, Nafa Urbach menyampaikan pernyataan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR pantas.

“Dua, teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI,” katanya.

Sedangkan Uya Kuya dianggap merendahkan DPR dengan berjoget di sidang tahunan 2025. Eko Patrio juga dilaporkan karena alasan yang sama dengan Uya Kuya, yang mana mereka sama-sama berasal dari PAN.

“Tiga, teradu Saudara Surya Utama atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025, dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025,” ujar Dek Gam.

“Empat, teradu Saudara Eko Hendro Purnomo atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025 dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025,” sambung dia. Sementara itu, Dek Gam menyebut Ahmad Sahroni dilaporkan karena menggunakan diksi tak pantas di hadapan publik./Teg.

By Editor1