JAKARTA, AKURATNEWS.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/6).
MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.
“Hal ini dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa,” kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menilai para pemohon tidak membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang aktual maupun potensial, dalam batas penalaran yang wajar.
Putusan ini merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya: Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024, 073/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024, dan Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025.
Permohonan inj diajukan empat mahasiswa yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Mereka menguji frasa “secara langsung dan demokratis” di Pasal 1 angka 1 UU Pilkada sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2020.
Bunyi pasal: “Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, yang selanjutnya disebut pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis.
Para pemohon mendalilkan wacana perubahan mekanisme Pilkada dari langsung oleh rakyat menjadi dipilih DPRD muncul kembali beberapa tahun terakhir.
Mereka menilai perubahan itu bisa menggeser prinsip kedaulatan rakyat. Pasal yang diuji disebut kabur atau multitafsir, sehingga berpotensi jadi pintu masuk perubahan desain demokrasi lokal tanpa amandemen UUD.
“Pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan buah reformasi sebagai koreksi terhadap praktik pemilihan oleh DPRD yang menjauhkan rakyat dari proses politik,” ujar para pemohon.
Karena itu mereka meminta MK menegaskan norma tersebut melalui pengujian undang-undang.
Dengan ditolaknya permohonan, status Pilkada langsung tidak berubah. Mekanisme pemilihan kepala daerah tetap melalui suara rakyat di provinsi, kabupaten, dan kota. (NVR)
