JAKARTA, AKURATNEWS.co – Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk yang juga Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), Arief Pramuhanto terus mencari dukungan non litigasi dari Komisi III DPR.
Langkah itu diambil untuk mengawal upaya pencarian keadilan atas kasus yang menjerat dirinya usai putusan kasasi yang memvonisnya dengan hukuman 13 tahun penjara dan uang pengganti Rp222,7 miliar subsider 7 tahun penjara.
Kuasa hukum non litigasi Arief, Firmansyah menjelaskan, pihaknya tidak hanya berjuang di ruang sidang. Ia menyebut perlu ada pengawasan dari lembaga negara agar proses hukum berjalan berimbang.
“Kami akan mencari dukungan dari Komisi III DPR. Tujuannya agar kasus ini mendapat perhatian dan dikawal secara fair, sehingga klien kami bisa memperoleh keadilan yang substantif,” ujar Firmansyah di Jakarta, Selasa (29/6).
Secara litigasi, Firmansyah menyebut timnya tengah merampungkan memori Peninjauan Kembali (PK). PK ini menjadi opsi hukum setelah seluruh upaya hukum sebelumnya ditempuh.
“Permohonan PK akan dilakukan berdasarkan rekomendasi para ahli. Alasannya: adanya dugaan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, serta ditemukannya bukti baru atau novum yang relevan,” jelas Firmansyah.
Lebih lanjut, Firmansyah menjelaskan, bahwa para ahli yakni Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. (Hukum Pidana), Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn. (Hukum Korporasi), Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.Kn. (Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Publik), serta Dr. Eko Sembodo, S.E., M.M., M.Ak., CFrA (Kerugian Negara dan Audit Forensik) menyoroti beberapa aspek penting.
Pertama, tidak ditemukannya aliran dana maupun keuntungan pribadi yang diterima Arief Pramuhanto. Kedua, tidak terbuktinya unsur niat jahat atau mens rea.
Ketiga, perlunya pemisahan pertanggungjawaban antara PT Indofarma Tbk dan PT Indofarma Global Medika sebagai dua entitas hukum yang berbeda. Dan keempat, pentingnya menilai pengambilan keputusan bisnis dalam konteks pandemi Covid-19.
“PK sedang kami siapkan. Kami meyakini ada alasan hukum yang kuat untuk diajukan ke Mahkamah Agung, guna mengoreksi putusan yang dinilai belum mencerminkan keadilan bagi Arief Pramuhanto,” pungkasnya. (NVR)
