JAKARTA, AKURATNEWS.co -Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan dan memperberat vonis bagi Vadel Badjideh dalam perkara pencabulan dan aborsi terhadap anak di bawah umur.

Putusan banding ini menjadi pukulan bagi terdakwa setelah sebelumnya mengajukan permohonan pembatalan terhadap amar putusan tingkat pertama.

Pada 6 Oktober lalu, kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, melalui memori bandingnya menuntut agar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibatalkan dan Vadel dibebaskan dari seluruh dakwaan maupun tuntutan jaksa.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Sebaliknya, Majelis Hakim PT DKI Jakarta justru menegaskan bahwa Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas persetubuhan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,” demikuan bunyi amat putusan hakim PT DKI Jakarta.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum Vadel selama 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus persetubuhan anak berinisial LM serta aborsi yang dilaporkan oleh artis Nikita Mirzani. Dalam vonis tersebut, hakim menilai bahwa Vadel telah terbukti menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk melakukan tindakan kejahatan tersebut.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjelaskan bahwa terdapat pertimbangan memberatkan sehingga hukuman harus diperberat. Di antaranya pengguguran kandungan dilakukan dua kali oleh terdakwa, adanya trauma yang dialami korban, serta potensi kerusakan organ reproduksi jangka panjang./May.

By Editor1