JAKARTA, AKURATNEWS co – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali menggelar sidang sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) terkait dugaan pemasangan patok oleh dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang.
Beragendakan pemeriksaan terdakwa, Awwab Hafidz yang menjabat sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) PT WKM soal dasar pemasangan pagar atau patok di area IUP.
Awwab mengungkapkan, saat memeriksa wilayah tambang PT WKM, ia menemukan adanya galian yang diduga merupakan aktivitas penambangan. Padahal, PT WKM belum memulai proses tambang apapun di lokasi tersebut.
“Karena itu, dan atas perintah Direktur Utama PT WKM, Eko Wiratmoko, saya memerintahkan Marsel memasang pagar sepanjang 12 meter agar tidak ada pihak yang memasuki wilayah IUP kami,” kata Awwab menjawab pertanyaan Hakim Ketua Sunoto di ruang sidang.
Pagar tersebut, lanjutnya, dipasang untuk menandai batas wilayah dan mencegah dugaan penyerobotan.
Dalam penjelasan dua terdakwa dan kuasa hukumnya di sidang, beberapa aspek terkait sengketa juga terungkap saat Majelis Hakim mempertanyakan titik penanaman patok. Keterangan terdakwa menyebut patok berada jelas dalam wilayah IUP PT WKM.
Selain tentang pemasangan pagar atau patok, status wilayah IUP adalah area virgin forest alias hutan perawan yang belum pernah dieksplorasi maupun dibuat jalan. Sehingga mustahil ada pembuatan jalan sedari awal. Sementara yang terjadi justru ada pembukaan jalan baru.
Hal inilah yang dipertanyakan kuasa hukum terdakwa. Mengapa hutan yang semestinya tanpa aktivitas penebangan apalagi tambang, malah terungkap temuan bahwa telah ada jalan yang dibangun di wilayah tersebut.
Padahal jalan itu bukan bagian dari perjanjian ataupun Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT WKM.
“Kalau itu jalan baru, maka itu merupakan perbuatan melawan hukum. Semua saksi dan terdakwa sudah menjelaskan bahwa sebelumnya tidak pernah ada jalan di sana,” ujar kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak.
Rolas juga menyinggung soal legal standing pelapor. Berdasarkan keterangan ahli yang dihadirkan sebelumnya, pihak yang berhak melaporkan tindakan di atas wilayah IUP adalah pemegang IUP atau pemilik tanah yang sah.
“PT Position ini bisa disebut sebagai ‘penumpang gelap’. Tidak punya dasar untuk melaporkan klien kami,” ujar Rolas usai sidang.
Ia juga menekankan bahwa dalam hukum pidana, harus ada unsur keuntungan yang diperoleh terdakwa. Menurutnya, dua karyawan PT WKM tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari pemasangan pagar tersebut.
Terkait penjelasan terdakwa di persidangan, Rolas mengatakan jika kasus ini seakan-akan mengajarkan bahwa memasang patok di tanah sendiri bisa membuat dipenjara.
“Semoga hal seperti ini tidak terjadi lagi di republik ini,” ucap Rolas.
Sementara itu, lagi-lagi JPU gagal menghadirkan saksi kunci, Direktur Operasional PT WKS Jacob Supamena di ruang sidang. Niat jaksa untuk membacakan berita acara kesaksian Jacob ditolak majelis hakim.
“Kehadirannya wajib. Tidak bisa hanya dibacakan. JPU punya kewajiban untuk menghadirkan saksi ,” kata Ketua Majelis Hakim, Sunoto.
Tujuh kali sudah, Jacob mangkir. Setelah alasan sakit dua pekan, kali ini tanpa alasan jelas. Jaksa mencoba membacakan berita acara Jacob saat diperiksa penyidik Mabes Polri. Namun Ketua Majelis Hakim, Sunoto menolak permintaan tersebut.
“Kesaksian Jacob tidak dapat dibacakan karena belum sah secara hukum,” kata Sunoto.
Karena itu, imbuhnya, jaksa harus menghadirkan saksi tersebut secara langsung.
“Bahkan sekalipun pembacaan tuntutan sudah dilakukan,” kata Sunoto.
Jaksa diberi waktu majelis hakim menghadirkan Jacob dalam dua hingga 3 pekan mendatang. Lantaran sidang dilanjutkan lagi pada 3 Desember, atau ditunda selama dua pekan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Jacob sendiri adalah saksi kunci dalam sengketa lahan nikel milik PT WKM yang diadukan PT Position.
Argumentasi PT Position masuk ke wilayah izin usaha pengolahan nikel PT WKM adalah karena punya perjanjian dengan PT WKS sebagai pemilik lahan kehutanan. Padahal sebagai hutan perawan, lokasi tersebut tak boleh ada aktivitas.
Penjelasan Jacob tentang perjanjian tersebut yang ingin didengar hakim.
Dalam laporan dan konferensi pers lembaga pemerhati lingkungan dan tambang Jaringan Tambang atau Jatam pekan lalu, diungkap bahwa PT Position sebagai anak perusahaan Harum Energy milik Kiki Barki, salah satu konglomerat mineral Indonesia.
Terkait hal ini, kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis dan Rolas Sitinjak menilai majelis hakim telah bertindak maksimal dalam memberi kesempatan kepada saksi Jacob untuk hadir. Karena tidak hadir tanpa alasan yang sah, mereka menilai kesaksian Jacob otomatis kehilangan bobot pembuktian.
“Sudah ada penetapan. Bahkan ada video yang membuktikan kondisinya. Jadi keterangannya tidak lagi dianggap,” ucap Rolas.
Sidang sendiri akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. (NVR)
