AMBON, AKURATNEWS.co –Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Provinsi Maluku akhirnya menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan nota kesepakatan ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD di ruang rapat utama, Senin (24/11) malam.

Dokumen strategis tersebut menjadi tonggak awal penyusunan APBD 2026, sekaligus cerminan komitmen eksekutif–legislatif untuk merumuskan arah pembangunan yang dinilai lebih terencana, partisipatif, dan sesuai kebutuhan masyarakat di 11 kabupaten/kota di Maluku.

Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun menegaskan, KUA-PPAS merupakan instrumen penting sebelum pemerintah menyusun APBD secara detail. Di dalamnya tercantum arah kebijakan, prioritas pembangunan, hingga batasan belanja daerah.

“Penyusunan KUA-PPAS ini telah melalui proses pembahasan panjang antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Kami memastikan setiap program yang diusulkan benar-benar relevan dan memberi dampak positif bagi masyarakat,” ujar Benhur.

Ia menambahkan, pengawalan terhadap proses penyusunan hingga implementasi APBD 2026 akan dilakukan secara ketat untuk mencegah program yang tidak efektif, tumpang tindih, atau tidak menyentuh kebutuhan dasar publik.

Benhur menyebut Badan Anggaran DPRD telah menyampaikan laporan hasil kerja sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk rekomendasi memperkuat pembiayaan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, serta pengentasan kemiskinan.

“Atas pikiran-pikiran yang disampaikan dalam proses pembahasan, kami berharap itu menjadi perhatian Pemerintah Daerah demi kesejahteraan rakyat Maluku yang kita cintai,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat tetap mengawasi pelaksanaan anggaran daerah, karena transparansi publik menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan.

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa pun menyampaikan apresiasi atas kemitraan legislatif–eksekutif yang telah terbangun selama proses penyusunan KUA-PPAS. Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi modal awal percepatan pembangunan daerah.

“APBD adalah instrumen penting dalam mewujudkan visi pembangunan Maluku. Karena itu, pemerintah akan mengelola setiap rupiah secara bertanggung jawab, transparan, dan tepat sasaran,” ujar Gubernur.

Ia berharap penyusunan RAPBD hingga penetapan APBD 2026 dapat segera tuntas, agar berbagai program prioritas, mulai dari pelayanan publik, peningkatan lapangan kerja, hingga penguatan sektor kelautan dan perikanan dapat segera direalisasikan.

Penandatanganan KUA-PPAS menjadi pintu masuk pembahasan lanjutan, termasuk penyusunan rincian belanja dan pendapatan daerah. Jika rampung sesuai jadwal, pelaksanaan program pembangunan dapat mulai bergerak sejak awal tahun anggaran.

Di akhir rapat paripurna, pimpinan DPRD menegaskan bahwa APBD 2026 harus menjadi instrumen pemulihan dan percepatan ekonomi daerah, terutama di wilayah-wilayah terpencil dan kepulauan yang masih membutuhkan perhatian lebih.

Dengan kesepakatan ini, masyarakat Maluku kini menunggu implementasi nyata, apakah APBD 2026 benar-benar akan menjawab kebutuhan dasar, memperbaiki layanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan warga di Bumi Siwalima. (NVR)

By editor2