JAKARTA, AKURATNEWS.co – Kasus dugaan sengketa utang piutang senilai Rp35 miliar menyeret nama Bupati Cirebon, Imron Rosyadi ke ranah hukum.
Gugatan perdata terkait perkara tersebut resmi didaftarkan dan saat ini tengah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Berdasarkan penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, gugatan itu tercatat dengan nomor perkara 47/Pdt.G/2026/PN Bdg. Perkara ini berkaitan dengan klaim utang yang disebut telah disepakati secara sah melalui akta notaris.
Penggugat dalam perkara tersebut adalah mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra. Melalui kuasa hukumnya, Sunjaya menyatakan bahwa sengketa bermula dari Akta Pengakuan Hutang Nomor 02 tertanggal 31 Maret 2018, yang dibuat di hadapan Notaris Ermila Ananta Cahyani, SH, MKn.
Kuasa hukum penggugat, Lukman Hakim, mengatakan hingga kini kliennya tidak pernah menerima pembayaran sepeser pun sejak perjanjian utang tersebut ditandatangani.
“Klien kami telah berulang kali meminta penyelesaian secara baik-baik. Namun sampai saat ini tidak pernah ada pembayaran maupun itikad baik dari pihak tergugat,” ujar Lukman di Jakarta, Rabu (21/1).
Tak hanya menuntut pelunasan utang, pihak penggugat juga menyoroti sikap tergugat yang disebut tidak mengakui adanya kewajiban utang tersebut. Bahkan, utang senilai Rp35 miliar itu diklaim tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat Imron menjabat sebagai Bupati Cirebon.
Menurut Lukman, hal tersebut patut dipertanyakan karena LHKPN merupakan instrumen penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, termasuk kewajiban berupa utang.
“LHKPN seharusnya memuat seluruh harta dan kewajiban pejabat negara secara jujur dan transparan. Fakta adanya perjanjian notariil dan tidak dicantumkannya kewajiban utang ini menjadi perhatian serius kami,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah hukum ditempuh agar persoalan tersebut dapat diuji secara terbuka dan objektif melalui mekanisme peradilan.
“Kami menempuh jalur hukum agar duduk perkara ini dibuka secara terang-benderang dan mendapat kepastian hukum,” pungkas Lukman.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak tergugat terkait gugatan tersebut. Pengadilan Negeri Bandung sendiri dijadwalkan akan memulai tahapan persidangan dalam waktu dekat. (DAN)
