JAKARTA, AKURATNEWS.co – Di negeri yang masih berdebat soal sekolah gratis dan upah guru honorer, satu angka tiba-tiba mencuri perhatian.
Angka Rp223 triliun itu bukan sekadar deretan digit dalam dokumen APBN, melainkan sebuah pemantik gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang kini menyeret program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke pusat perdebatan konstitusional.
Gugatan tersebut diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer. Mereka tidak menggugat program makan bergizi sebagai ide, melainkan sumber dan legitimasi anggarannya yang dinilai telah memakan porsi besar anggaran pendidikan.
Perkara ini resmi tercatat di MK dengan nomor 40/PUU-XXIV/2026, sebagaimana tercantum di situs resmi MK pada Jumat, 30 Januari 2026.
Yang diuji adalah Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, yang memasukkan program makan bergizi ke dalam ruang lingkup anggaran pendidikan.
Dalam dokumen permohonannya, para pemohon membeberkan bahwa dari total anggaran pendidikan Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun atau 29 persen dialokasikan untuk MBG.
Bagi mereka, ini bukan soal efisiensi, melainkan pergeseran makna anggaran pendidikan itu sendiri.
“Ketika anggaran pendidikan dialihkan untuk program makan bergizi, maka ruang fiskal untuk pendidikan berkualitas otomatis menyempit,” tulis para pemohon.
Mereka menyandingkan angka itu dengan kebutuhan riil pendidikan dasar. Kemendikdasmen, menurut perhitungan mereka, membutuhkan sekitar Rp183,4 triliun untuk menggratiskan pendidikan dasar dan menengah pertama.
Artinya, dengan dana sebesar MBG, sekolah dasar dan SMP negeri maupun swasta secara teoritis bisa digratiskan.
Gugatan ini menjadi lebih personal ketika suara guru honorer ikut dibawa ke ruang sidang konstitusi. Salah satu pemohon adalah guru honorer yang menyebut realitas pahit di lapangan yakni gaji Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per bulan, bahkan terancam dipotong karena efisiensi anggaran.
Bagi mereka, kebijakan MBG terasa ironis. Negara berbicara tentang gizi anak, tetapi mengabaikan kesejahteraan pendidik yang setiap hari berdiri di depan kelas dengan penghasilan jauh dari layak.
“Persoalan pendidikan kita bukan hanya soal murid lapar, tapi juga guru yang hidupnya nyaris tanpa kepastian,” tulis pemohon dalam argumentasinya.
Di luar ruang sidang, gugatan ini memicu diskusi publik yang lebih tajam. Salah satunya datang dari influencer yang kerap mengkritisi kebijakan publik, Balqis Humaira menyebut pendidikan sebagai sektor yang ‘sunyi’ secara politik.
“Kalau sekolah rubuh di pedalaman, nggak ada yang langsung mati hari itu juga. Tapi dampaknya baru kerasa 10–15 tahun ke depan,” tulis Balqis dalam unggahannya di medsosnya.
Menurutnya, pendidikan kalah pamor karena hasilnya tidak instan. Sebaliknya, MBG menghadirkan simbol yang mudah dijual: anak kenyang, senyum, susu dan nasi hangat.
Dalam logika politik elektoral, itu jauh lebih menarik daripada kurikulum, kesejahteraan guru, atau kualitas pembelajaran.
“Pendidikan itu investasi jangka panjang. Dan politisi paling benci jangka panjang,” tulisnya.
Dalam kritiknya, Balqis juga menyinggung kondisi guru honorer yang masih menerima gaji sangat rendah serta infrastruktur sekolah yang belum layak.
Ia pun mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap pendidikan ketika perhatian lebih besar justru diberikan pada program konsumtif, sementara isu peningkatan gaji guru, perbaikan sekolah, riset, dan teknologi jarang disuarakan secara lantang.
“Suara soal pendidikan itu lamat-lamat. Kalah jauh dengan suara katering,” ujarnya.
Balqis juga mengaitkan kebijakan pangan dan pendidikan dengan relasi kekuasaan. Ia menyebut bahwa penguasa cenderung lebih takut pada masyarakat terdidik dibandingkan masyarakat yang hanya dipenuhi kebutuhan dasarnya.
“Orang lapar mudah dikendalikan. Tapi orang terdidik akan bertanya, mengkritik, dan membaca data,” katanya.
Ia pun mengingatkan agar kebijakan negara tidak menjurus pada pola pemenuhan kebutuhan fisik semata tanpa membangun kapasitas intelektual masyarakat.
Meski kritis, Balqis menyatakan tetap menghormati MBG sebagai janji kampanye presiden terpilih Prabowo Subianto dan tak mempersoalkan aspek teknis pelaksanaan program tersebut.
Namun, ia mengajukan satu syarat mutlak.
“Silakan jalankan MBG. Tapi jangan sentuh anggaran pendidikan sepeser pun,” tegasnya.
Ia pun menolak jika ada guru honorer yang gajinya terlambat atau pembangunan fasilitas pendidikan yang tertunda akibat pengalihan dana untuk MBG.
Balqis menutup kritiknya dengan peringatan jangka panjang. Menurutnya, makanan hanya menyelesaikan persoalan hari ini, sementara pendidikan menentukan masa depan bangsa.
“Makanan jadi kotoran besok pagi tapi pendidikan akan membentuk peradaban puluhan tahun ke depan,” pungkasnya.
Menanggapi gugatan ke MK, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan lembaganya tidak berada di posisi penentu.
“BGN tidak menentukan anggaran. Kami hanya pengguna,” ujar Dadan, Jumat (30/1).
Pernyataan ini pun menggarisbawahi bahwa polemik MBG bukan berada di level teknis, melainkan di ranah kebijakan fiskal dan politik anggaran, yang melibatkan pemerintah dan DPR.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang dimaknai mencakup program makan bergizi, serta membatalkan penjelasan pasal tersebut.
Kini, MK berada di persimpangan tafsir:
Apakah makan bergizi dapat dianggap bagian dari pendidikan? Ataukah memasukkannya ke anggaran pendidikan justru mengaburkan mandat konstitusi tentang prioritas pendidikan nasional?
Putusan MK kelak tak hanya menentukan nasib satu pasal dalam APBN, tetapi juga arah kebijakan negara: apakah Indonesia ingin memastikan generasinya kenyang hari ini, atau cerdas dan berdaya saing dalam dua dekade ke depan atau, idealnya, menemukan jalan yang adil untuk keduanya. (NVR)
