JAKARTA, AKURATNEWS.co – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang semestinya menjadi arena uji status dan keabsahan hukum justru diwarnai penundaan.

Sidang perdana pra peradilan yang diajukan Hanawijaya terhadap penyidik Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri pada Senin (9/2), terpaksa ditunda karena pihak termohon tidak hadir.

Penundaan itu memantik kekecewaan dari kubu pemohon. Kuasa hukum Hanawijaya, Mustafa MY Tiba menilai absennya termohon membuat agenda awal yang seharusnya menguji legalitas penetapan tersangka menjadi tertunda tanpa kejelasan.

“Sidang pertama hari ini kami ajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap klien kami. Namun kami cukup kecewa karena dari pihak termohon tidak hadir, sehingga majelis hakim memutuskan menunda sidang,” ujar Mustafa usai persidangan.

Pra peradilan tersebut diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Hanawijaya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit macet di Bank Jateng Unit Usaha Syariah, tempat kliennya pernah menjabat sebagai direktur.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka dilakukan secara prematur dan cacat prosedur.

Mustafa menegaskan, penyidik diduga menetapkan status tersangka tanpa memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Menurut kami, ada tahapan hukum yang dilewati. Penetapan tersangka dilakukan sebelum terpenuhinya dua alat bukti yang sah. Secara formil, penetapan seperti itu tidak dapat dibenarkan,” katanya.

Tak hanya soal prosedur, Mustafa juga menyoroti substansi perkara yang dinilainya keliru ditempatkan dalam ranah hukum pidana korupsi.

Ia menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya sejatinya merupakan persoalan kredit macet perbankan, yang semestinya masuk ke wilayah perdata atau pidana perbankan.

“Kredit macet tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Ada banyak putusan Mahkamah Konstitusi dan yurisprudensi yang menegaskan hal tersebut,” ujarnya.

Mustafa juga menanggapi adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut menyebut potensi kerugian.

Menurutnya, potensi kerugian tidak otomatis memenuhi unsur kerugian negara dalam perkara tipikor.

“Walaupun ada audit BPK, itu tidak serta-merta menjadikannya kerugian negara yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Justru itu yang kami uji dalam praperadilan ini,” tegasnya.

Lebih jauh, Mustafa menekankan bahwa pra peradilan yang diajukan pihaknya tidak menyentuh pokok perkara, melainkan murni menguji aspek formil kewenangan dan prosedur penyidik.

“Yang kami persoalkan adalah prosedur penetapan tersangka, bukan substansi perkara. Apakah penyidik telah menjalankan kewenangannya sesuai hukum atau justru bertindak sewenang-wenang,” katanya.

Ia juga menyinggung dugaan pelanggaran prosedural lain, mulai dari tidak disampaikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga penetapan tersangka yang dilakukan sebelum adanya rekomendasi hasil gelar perkara khusus oleh Divisi Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Mabes Polri.

Sidang pra peradilan selanjutnya dijadwalkan akan digelar kembali dengan agenda pemanggilan ulang pihak termohon.

Mustafa berharap, majelis hakim dapat memeriksa permohonan tersebut secara objektif dan profesional.

“Kami berharap pra peradilan ini dikabulkan seluruhnya dan klien kami dibebaskan dari status tersangka. Hukum harus memberi perlindungan agar tidak ada penetapan tersangka yang dilakukan secara sewenang-wenang,” tandasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan nada tegas.

“Kebenaran harus ditegakkan, walau langit runtuh sekalipun.” (NVR)

By editor2