YOGYAKARTA, AKURATNEWS.co – Sidang lanjutan perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait pelaksanaan MUNAS VIII Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (KAUMY) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Yogyakarta, Selasa (14/4).

Agenda utama sidang kali ini adalah penunjukan hakim mediator, menandai dimulainya fase mediasi yang krusial dalam sengketa perdata tersebut.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Tri Joko G.P. dibuka sekitar pukul 12.00 WIB. Sejumlah pihak tergugat seperti M Yana Aditya, Masri Amin, Hari Siyanto dan Yordan Gunawan hadir melalui kuasa hukum. Sementara tergugat Husni Amriyanto yang sebelumnya hadir, tidak tampak dalam persidangan kali ini.

Majelis hakim sendiri menetapkan Yanuarni Abdul Gofar sebagai mediator dalam perkara nomor 34/Pdt.G/2026/PN Btl. Penunjukan ini sekaligus mengunci jalur mediasi sebagai tahapan wajib sebelum perkara berlanjut ke pokok sengketa.

Sidang mediasi sendiri dijadwalkan berlangsung pada 21 April 2026 di PN Bantul. Majelis juga membuka ruang bagi para pihak untuk menempuh perdamaian di luar persidangan, dengan catatan hasilnya harus dilaporkan secara resmi kepada mediator.

Kuasa hukum penggugat, Arief Ariyanto menegaskan pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum, termasuk mediasi.

“Klien kami berkomitmen hadir dalam setiap agenda sidang. Gugatan ini bukan semata konflik, tapi upaya memperbaiki KAUMY agar kembali pada marwah organisasi yang benar,” ujarnya.

Ia juga menekankan harapan majelis hakim agar seluruh pihak hadir langsung dalam mediasi guna memaksimalkan peluang perdamaian.

Perkara ini diajukan tiga alumni Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yakni Hani Adhani, Andesrianta Rakhmad dan Untung Nursetiawan.

Mereka menggugat pelaksanaan MUNAS VIII KAUMY yang digelar pada Desember 2025 dengan dalil adanya pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Para penggugat menilai proses Munas tidak berjalan sesuai mekanisme yang sah dan tidak mencerminkan prinsip demokrasi organisasi.

Dampaknya, menurut mereka, tidak hanya merusak legitimasi internal KAUMY, tetapi juga mencederai nilai-nilai Muhammadiyah sebagai induk ideologis.

Masuknya perkara ke tahap mediasi ini menjadi titik penentu. Jika kesepakatan tercapai, sengketa berpotensi berakhir tanpa putusan. Namun jika gagal, sidang akan berlanjut ke pembuktian, membuka potensi konflik hukum yang lebih dalam.

Dengan posisi para pihak yang masih bersikukuh pada argumen masing-masing, proses mediasi pada 21 April mendatang diprediksi menjadi penentu arah konflik, apakah berakhir damai atau berlanjut menjadi sengketa terbuka di meja hijau. (NVR)

By editor2